Universitas Indonesia memanggil sivitas akademika dan masyarakat umum untuk mencalonkan diri sebagai anggota Majelis Wali Amanat UI unsur Wakil Dosen dan Wakil Masyarakat
1. MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang.
2. Unsur-unsur dalam MWA terdiri atas:
3. Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan SA, yang secara administrasi melalui surat Rektor kepada Menteri dengan melampirkan keputusan dari SA.
1. MWA memiliki tugas dan kewajiban:
2. Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaian dilakukan oleh Menteri.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, MWA dibantu oleh KA dan KR.
1. Persyaratan umum bagi calon anggota MWA adalah:
2. Persyaratan khusus calon anggota MWA unsur dosen adalah:
3. Persyaratan khusus calon anggota MWA unsur masyarakat
1. Masa jabatan anggota MWA berakhir apabila:
2. Anggota MWA, yang dikarenakan sesuatu atau lain hal tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam periode masa jabatan, diganti melalui mekanisme pergantian antarwaktu.