id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Enam Civitas Akademika UI Masuk dalam Kepemimpinan Konsil dan Kolegium Kesehatan Indonesia 2024—2028

Depok, 21 Oktober 2024. Enam sivitas akademika Universitas Indonesia (UI) resmi dilantik sebagai pimpinan dan anggota Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi untuk periode 2024—2028. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI), Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC., CLU., pada Senin (14/10) di Aula Siwabessy, Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jakarta.

Mereka yang dilantik dari UI adalah dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D., yang saat ini merupakan Sekretaris Universitas UI, sebagai Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Nurtami, Sp.OF(K)., Ph.D. (Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI) sebagai Ketua Kolegium Odontologi Forensik, Dr. drg. Nia Ayu Ismaniati., MDSc., Sp.Ort(K)., Subsp. D.D.T.K (K) yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Gigi UI, sebagai Ketua Kolegium Ortodonti, Dr. dr. Dhanasari Vidiawati, MSc.Cm-FM., Sp.KKLP., SubSp.COPC. (Kepala Klinik Satelit UI Makara), sebagai Ketua Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer, Prof. Dr. drg. Ratna Sari Dewi, Sp.Pros, Subsp.PKIKG(K) sebagai Ketua Kolegium Prostodonsia, dan Dr. drg. Ike Dwi Maharti, Sp.KG., Subsp.KE(K) sebagai Ketua Kolegium Konservasi Gigi.

Dalam sambutannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya peran ketiga lembaga ini dalam menjaga mutu dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di sektor kesehatan. “Oleh sebab itu, saya mengajak sekaligus menantikan kontribusi dari tiga lembaga resmi tersebut dalam menciptakan SDM kesehatan yang berkualitas dan merata, agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat maksimal,” kata Budi.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas, mudah diakses, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. “Ketiganya harus bekerja sama agar dapat memberikan layanan kesehatan yang mudah diakses, kualitas yang baik, dan terjangkau harganya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya lagi.

Pelantikan ini mengacu pada Keputusan Presiden RI No. 69/M/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia serta Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK0107/Menkes/1631/2024 mengenai penetapan anggota konsil berbagai tenaga medis. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berperan penting dalam pengaturan dan pengawasan tenaga kesehatan di Indonesia. KTKI bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui berbagai inisiatif, termasuk sertifikasi, pendaftaran, serta disiplin profesi tenaga kesehatan.

Related Posts