Konsep alternatif penyelesaian sengketa dalam hukum Islam dilakukan dengan pendekatan Islah, seperti wilayat al-mazalim, al hisbah, dan takhim. Sementara itu, konsep alternatif penyelesaian sengketa dalam peraturan perundang-undangan dilakukan dengan konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli dan arbitrase. Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa. Dalam sistem hukum Indonesia, mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan...Read More