id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

“Patient Safety” di Rumah Sakit

shutterstock_128291111

Departemen Administrasi Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI pada Jumat (1/4/2016) menghadirkan dr. Adib Abdullah Yahya, MARS. Ia memberikan kuliah tamu untuk mata kuliah Metodologi Penelitian terkait Patient Safety di Fakultas Kesehatan Masyarakat UI.

Berdasarkan data yang dipaparkan, health care menyebabkan sekitar 98.000 kematian per tahunnya. Hal ini kurang diketahui karena masyarakat dan bahkan seorang praktisi kesehatan terlalu membatasi dirinya untuk mengetahui hal-hal seperti itu.

Pemikiran tradisional yang banyak tertanam di masyarakat adalah seorang praktisi yang sudah terlatih, conscientious tidak akan membuat kesalahan. Padahal keadaan sebenarnya banyak juga kesalahan yang tertutup dari seorang praktisi kesehatan, ini juga didukung dengan kurangnya intensitas pelaporan oleh para praktisi kesehatan.

Faktor yang membuat adanya kesalahan itu dibuat oleh management systems.Di awal, sebuah organisasi terbiasa untuk membuat keputusan yang menentukan bagaimana organisasi itu akan berjalan ke depannya.

Pada tahap ini, kesalahan yang biasa terjadi berdasarkan diagram yang dibuat oleh James Reason, contributary factors merupakan salah satu penyebab terjadinya kesalahan, perlu dibuat defence barriers agar hal tersebut tidak terjadi.

Kini, rumah sakit haruslah menerapkan sistem patient centered care. Patient safety mulai dicanangkan di Australia pada tahun 2000 oleh Ministry of Health (MOH) Australia. Di Indonesia sendiri dibentuk Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPR) pada tahun 2005 oleh Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI).

Dan di tahun yang sama, Menteri Kesehatan RI juga mencanangkan Gerakan Keselamatan Pasien. Sejak itu, keselamatan pasien sudah mulai diperhatikan dan lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Dijelaskan pada bagian 5 pasal 43 tentang Keselamatan Pasien, keselamatan pasien adalah proses dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan pelayanan pasien yang lebih aman yang di dalamnya termasuk assessment risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden dan menerapkan solusi unruk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko.

Dasar hukum tersebut juga diperkuat dengan adanya Permenkes RI Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang mengatur tentang standar keselamatan pasien, 7 langkah menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit, dan di dalamnya juga menetapkan sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit.

Penetapan itu juga berdasarkan 9 solutions WHO Patient Safety.

Kuliah tamu kali ini diharapkan dapat memberikan manfaat tentang peningkatan keselamatan pasien di rumah sakit. Sejatinya peningkatan mutu rumah sakit secara keseluruhan dapat tercapai dengan mengurangi risiko terhadap pasien dan staf baik dalam proses klinis maupun lingkungan fisik.

Sumber : fkm.ui.ac.id

 

Related Posts

Leave a Reply