id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pelayanan Primer di Rumah Sakit Pendidikan Utama

Deskripsi
Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2015, Pasal 12, menyatakan bahwa Rumah Sakit Pendidikan Utama harus melaksanakan pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier. Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) memandang perlu diadakan pembahasan mengenai implementasi pelaksanaan pelayanan primer di Rumah Sakit Pendidikan dan RS PTN dalam bentuk Seminar dan Lokakarya Nasional yang melibatkan para pemangku kepentingan dari jajaran pemerintahan, pengelola RS Pendidikan, pengelola RS PTN dan Organisasi Pendidikan Kesehatan serta Organisasi Profesi.

Keynote Speakers:

  1. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M (K) – Menteri Kesehatan RI
  2. Dr. Bambang P.S Brojonegoro – Menteri PPN/ Kepala Bappenas RI
  3. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak. – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI

Narasumber:

  1. Rini Widyantini, SH, MPM – Deputi Bidang Kelembagaan, Kemenpan RI
  2. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D – Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kemenristek Dikti RI – Ketua Komite Bersama RS Pendidikan
  3. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI
  4. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes – Direktur Utama BPJS Kesehatan
  5. Ainun Na’im, Ph.D, M.B.A – Sekretaris Jenderal Kemenristek Dikti RI
  6. dr. Anwar Santoso, Sp.JP – Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia
  7. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U (K) – Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan
  8. R. Kusmedi Priharto, SpOT, M.Kes – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  9. Budi Hidayat, SKM, MPM, Ph.D – Fakultas Kesehatan Masyarakat UI

Acara ini akan dilaksanakan pada:
Kamis, 20 April 2017, Pukul 08.00 – 17.00
Auditorium Gedung D, Rumpun Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia

Registrasi Online: bit.ly/SemilokaPrimerRSUI
Biaya Pendaftaran Rp.500.000,-

Info lebih lanjut:
Mutmainah (082112784475 Call)
Ranum Muntazia (081928221192 WA)

 

Related Posts