id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI Kukuhkan Sepasang Suami Istri sebagai Guru Besar

Universitas Indonesia (UI) mengukuhkan Prof Dr dr Imam Subekti, SpPD-KEMD dan Prof Dr dr Valina Singka Subekti, MSi sebagai Guru Besar pada Sabtu,12 Oktober 2019 di Auditorium IMERI FKUI Salemba.

Menariknya, Prof Imam dan Prof Valina merupakan pasangan suami istri, sehingga ini menjadi kali pertama sepasang suami istri dikukuhkan bersamaan menjadi Guru Besar dalam sejarah UI.

Dalam pengukuhannya, Prof Imam membawakan pidato pengukuhan berjudul “Kolaborasi dalam Pengelolaan Tiroid di Indonesia: Fokus pada Pencegahan Oftalmopati pada Penyakit Grave”. Dia mengatakan, penyakit Graves adalah penyakit autoimun yang ditandai dengan kelenjar tiroid yang aktif dan memproduksi hormon tiroid secara berlebihan.

Apabila penyakit Graves juga disertai tanda dan gejala mata – disebut oftalmopati Graves (OG) – yang nyata, maka akan berdampak buruk dan menurunkan kualitas hidup. “Padahal oftalmopati Graves merupakan salah satu penyakit tiroid dengan modalitas terapi yang relatif terbatas dan hasil pengobatannya pun masih belum memuaskan,” ujarnya.

Sementara itu, pidato pengukuhan Prof Valina berjudul “Sistem Pemilu dan Penguatan Presidensialisme Pasca Pemilu Serentak 2019”. Melalui pidato ini, Prof Valina menyarankan untuk mengubah sistem pemilu, dari yang proporsional terbuka menjadi proporsional terbuka, untuk digunakan dalam pemilu serentak 2024.

Menurutnya, sistem pemilu langsung saat ini memang di satu sisi dinilai demokratis, namun pada sisi lain menutup peluang kader partai dan memberi kesempatan masuknya kader ‘instan’ dengan modal sosial lebih kuat seperti dana besar dan popularitas.

“Politik transaksional menjadi fenomena terkini di negri kita. Praktek money politics, vote buying dan vote trading semakin meluas dan memiliki daya rusak tinggi terhadap voters (pemilih) dan kualitas pemilu kita,” ujarnya.

Menurutnya sistem pemilu proporsional terbuka dapat harusnya dapat menghasilkan sistem kepartaian yang sederhana, mudah diaplikasikan, dan berbiaya rendah, serta mampu memutus mata rantai politik transaksional.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.

Sistem ini berlawanan dengan sistem proporsional tertutup yang hanya mengizinkan anggota partai yang aktif, pejabat partai, atau konsultan dalam menentukan urutan calon dan sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memengaruhi posisi calon.

Selain itu, sistem terbuka mengizinkan pemilih untuk memilih individu daripada partai. Pilihan yang diberikan oleh pemilih disebut pilihan preferensi.

 

 

Related Posts