Universitas Indonesia (UI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang analitik big data. Penandatanganan dilakukan oleh Rektor UI, yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset UI, Prof. Dr. Ir. Dedi Priadi, DEA. dan Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif, S.E., M.Fin., Ak., CPA., CSFA.
Dalam kata sambutannya, Prof. Dedi mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu bentuk kerja sama triple helix antara UI dengan pemerintah untuk memberikan solusi bagi permasalahan bangsa. “UI memiliki sumber daya manusia dan juga kajian riset yang mampu membantu pemerintah dalam melakukan berbagai hal. Semoga kerja sama ini dapat segera diimplementasikan dalam bidang pemanfaatan penelitian, program magang, dan penelitian mahasiswa,” ujarnya. Prof. Dedi berharap kerja sama UI – BPK ini dapat meningkatkan kapasitas fungsi kelembagaan masing-masing institusi.
Bahtiar Arif menyampaikan bahwa kerja sama dengan UI ini merupakan suatu bentuk adaptasi BPK terhadap perkembangan teknologi informasi saat ini. “Dalam mewujudkan visinya untuk menjadi lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan beradaptasi terhadap teknologi, BPK tidak bisa bekerja sendiri, namun harus mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, para penegak hukum, kalangan profesi dan akademisi, serta masyarakat umum. Sejalan dengan hal tersebut, BPK terus berupaya mengembangkan inovasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan UI, selaku pihak akademisi,” ujarnya.
Penandatanganan PKS pada 12 Agustus 2021 tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Bersama (NKB) yang telah ditandatangani sebelumnya antara UI dan BPK pada tanggal 31 Agustus 2020. NKB dengan nomor 6/NK/X-XIII.2/8/2020 dan Nomor 57/NKB/R/UI/2020 tersebut adalah tentang peningkatan sinergi dan koordinasi dalam rangka mendukung pemeriksaan, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, serta peningkatan kapasitas kelembagaan.
Kerja sama ini mencakup proses pengujian set data yang besar terkait keuangan negara, dengan menggunakan pendekatan analisis berbasis matematika dan statistika yang berguna untuk peningkatan kapasitas kelembagaan UI dan BPK. Menurut Bahtiar Arif, kerja sama yang dilakukan antara UI dengan BPK ini akan dilakukan dalam hal pengembangan kualitas sumber daya manusia antar kedua lembaga dalam proses Data Analytic (DA). Perkembangan teknologi informasi terkini membuat beragam data muncul di domain publik, seperti data pola perilaku konsumen di media sosial, berita daring, maupun aplikasi-aplikasi teknologi lainnya. Dengan menggunakan DA, data-data ini sebenarnya dapat berguna bagi seorang auditor, untuk menganalisis gejala-gejala penyimpangan atau penipuan yang ada dalam suatu data keuangan.
Prinsip kerja DA pada dasarnya adalah mengambil sekumpulan data dari suatu sistem informasi untuk kemudian dianalisis menggunakan aplikasi tertentu sehingga nantinya akan membentuk suatu bacaan pola. Pola ini dapat dipergunakan untuk membantu seorang auditor untuk memahami risiko keuangan yang telah diketahui maupun yang akan terjadi. Proses inilah yang disebut data mining.
Setelah proses data mining dilakukan, bagian paling penting adalah analisis. Di bagian ini adalah sebuah kemampun kompleks interdisipliner yang mencakup pengetahuan analisis ilmu komputer, matematika, statistik, ekonomi, psikologi, hukum, dan ilmu kognitif lainnya. Proses analisis ini mengidentifikasi kesenjangan data, kekuatan, kelemahan, disfungsi, kerentanan dan faktor-faktor risiko dalam suatu laporan keuangan dan pada akhirnya menghasilkan prediksi, untuk menjadi bahan keputusan para pemangku kepentingan.
BPK telah menerapkan analisis big data ini dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020, namun metode tersebut hanya melakukan analisis data-data keuangan dan non-keuangan yang saat ini tersimpan di BPK. Diharapkan dengan adanya kerja sama dengan UI ini, maka proses analisis yang dilakukan BPK dapat dilakukan dengan lebih baik dengan cakupan data yang lebih luas. Hal ini sesuai dengan target BPK pada tahun 2020 – 2024, yaitu menjadi pusat analisis data pemeriksaan keuangan negara yang adaptif, dan unggul dalam bidang teknologi informasi.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya seperti Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dari pemeriksaan adalah ini untuk mengetahui risiko atau penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan anggaran negara di berbagai institusi tersebut.
Acara ini turut dihadiri oleh Dr. Ir. Hendri D.S. Budiono M.Eng (Dekan Fakultas Teknik UI), Dr. Rokhmatuloh, S.Si., M.Eng. (Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UI), Dr. Toto Pranoto (Direktur Direktorat Kerja Sama UI), dan Eko Sakapurnama, S.Psi, M.Si. (Kasubdit Kerjasama Akademik & Pemerintah UI). Dari pihak BPK hadir Selvia Vivi Devianti (Kepala Biro Humas & Kerjasama Internasional), Pranoto (Kepala Biro Teknologi Informasi), Suwarni Dyah S. (Kepala Biro Sekretariat Pimpinan), dan Dadang Ahmad Rifa’I (Kepala Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia).