iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Seminar Nasional FIA UI Bahas Implementasi Pajak Minimum Global Untuk Atasi Praktik Penghindaran Pajak oleh Perusahaan Multinasional di Indonesia

Klaster riset Politik Perpajakan, Kesejahteraan, dan Ketahanan Nasional (Poltax) Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) menggelar seminar nasional bertajuk “Indonesia Siap Menyongsong Pilar 2 BEPS 2.0: Menjembatani Paradoks Global Minimum Tax VS Tax Holiday Regime”. Bekerja sama dengan klaster Governansi dan Akuntabilitas Perpajakan (GAP) FIA UI dan Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA), seminar ini membahas secara mendalam tantangan dan manfaat penerapan pilar 2 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0.

Menurut Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, BEPS adalah strategi penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional. Hal ini menjadi tantangan pemajakan yang banyak merugikan negara-negara di dunia. Oleh karena itu, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan Group of Twenty (G20) bekerja sama dengan lebih dari 135 negara, termasuk Indonesia, untuk mengimplementasikan 2 pilar rencana aksi BEPS dalam rangka mengatasi penghindaran pajak, meningkatkan aturan perpajakan internasional, dan mengatasi tantangan perpajakan yang muncul akibat digitalisasi ekonomi.

Pilar kedua BEPS merupakan komponen krusial dari BEPS dan telah menjadi sorotan utama dalam upaya mencapai kesepakatan global terkait pajak minimum. Fokus utama pilar ini adalah “Pajak Minimum Global” yang bertujuan untuk memberlakukan tarif pajak minimum bagi perusahaan multinasional. Dengan semakin meningkatnya isu-isu perpajakan global, pilar ini diharapkan dapat mengatasi praktik penyusutan pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional dan menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil secara global.

“Dalam era disrupsi saat ini, isu dan tantangan perpajakan menjadi suatu konsekuensi logis yang harus dihadapi. Hal ini penting untuk mencegah race to the bottom (persaingan antara berbagai negara atau yurisdiksi untuk menawarkan insentif pajak yang sangat rendah atau kebijakan perpajakan yang sangat menguntungkan bagi perusahaan dan investor) dan memastikan bahwa negara dan rakyatnya tidak merugi,” kata Ketua Klaster Poltax FIA UI, Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si.

Penerapan pajak minimum global merupakan hal yang penting untuk memastikan negara menerima hak pajaknya dan menarik investasi melalui instrumen pajak yang efektif. Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Akt, Ketua Klaster GAP, menyoroti peran penting akademisi dan praktisi dalam memberikan wawasan yang berharga untuk merumuskan kebijakan dan aturan pajak yang tepat. Ia juga menyoroti permasalahan yang muncul dengan keberadaan Tax Holiday yang bertentangan dengan penetapan Global Minimum Tax.

Direktur Pajak Internasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dr. Mekar Satria Utama mengatakan, “Tujuan utama BEPS 2.0 adalah mengatasi kompetisi pajak yang tidak sehat antaryurisdiksi, menanggulangi risiko BEPS sebelumnya, dan memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak minimum secara agregat. Dalam konteks implementasi BEPS 2.0 di Indonesia, dibahas bahwa tarif pajak di bawah 15 persen akan dikenakan top-up tax pada perusahaan Ultimate Parent Entity (UPE), dan ada potensi pengaruh terhadap efektivitas insentif pajak, seperti Tax Holiday.”

Sementara itu, Wahyu Hidayat, analis dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengingatkan bahwa Indonesia mau tidak mau harus menerapkan BEPS 2.0 karena banyak negara mitra sudah menerapkan kebijakan tersebut. Jika tidak, Indonesia harus siap merelakan memberi subsidi pada negara investor yang pada umumnya merupakan negara maju yang telah menerapkan BEPS 2.0.

Dalam diskusi yang berfokus pada mengatasi perbedaan persepsi dalam mengartikan Undang-undang (UU) perpajakan, Dr. Prianto Budi Saptono, Dosen FIA UI, menyatakan pentingnya sinkronisasi dalam penerapan tax holiday di Indonesia. Lebih lanjut, Drs. Iman Santoso, M.Si selaku Dosen FIA UI mengatakan, “Pilar 2 BEPS berpotensi mengurangi praktik race to the bottom dan mendorong level playing field, meskipun juga dapat mengurangi efektivitas insentif pajak. Oleh karena itu, diperlukan tindakan dalam bentuk non-tax measures untuk menarik investasi ke Indonesia.”

Acara seminar yang berlangsung secara hybrid dari Auditorium FIA UI pada Selasa, 24 Oktober 2023 ini menghadirkan 70 peserta secara daring dan 30 peserta secara tatap muka, yang terdiri atas para ahli dan praktisi perpajakan terkemuka di Indonesia. Seminar ini telah memberikan wawasan yang berharga tentang tantangan perpajakan di Indonesia dan berpotensi menciptakan dasar yang lebih kuat untuk penyusunan kebijakan perpajakan yang lebih seimbang dan efektif di masa depan.

Related Posts