iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI dan Kementerian Perdagangan RI Perkuat Kepatuhan K3L dan Keamanan Konsumen

Depok, 1 Agustus 2024. Universitas Indonesia (UI) melalui Center for Sustainability and Waste Management (CSWM) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu. Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Showroom Gedung Utama, Ciracas Jakarta Timur pada Rabu (31/7) tersebut dilakukan oleh Kepala Unit Kerja Khusus (UKK) CSWM UI, Prof. Mochamad Chalid, dan Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag RI, Matheus Hendro Purnomo.

Matheus Hendro berharap melalui kerja sama ini, UI dan Kemendag RI dapat bersinergi untuk memastikan bahwa peraturan terkait perlindungan konsumen dapat bermanfaat bagi masyarakat. “Kami berharap kerja sama ini akan memperkuat dan membantu memastikan peraturan yang berlaku sebagai sumber informasi yang kredibel untuk sirkulasi informasi di antara masyarakat dan mendukung terjadinya standardisasi perlindungan konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Prof. Chalid, kerja sama ini merupakan respons atas registrasi wajib barang terkait Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) yang diberlakukan Pemerintah Indonesia. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi konsumen dari barang-barang yang mengandung bahan kimia berbahaya melalui kewajiban pendaftaran produk tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

Meski demikian, ia menegaskan perlunya kajian lebih dalam agar kebijakan ini tidak menghambat inovasi. “Dengan adanya kebijakan ini, muncul pertanyaan penting, Dapatkah proses registrasi K3L menghambat inovasi? Oleh karena itu, meski keselamatan konsumen merupakan prioritas, pengembangan produk baru yang berpotensi bermanfaat jangan sampai terhambat,” kata Prof. Chalid.

Kerja sama ini bertujuan untuk menyederhanakan proses registrasi K3L dengan berfokus pada produk yang mengandung bahan kimia berbahaya. Melalui proyek yang dipimpin oleh Adream Bais Junior selaku perwakilan dari CSWM UI, identifikasi akan dilakukan terutama terkait efek berbahaya dan potensi migrasi bahan berbahaya terhadap konsumen.

Dalam hal ini, CSWM UI berkontribusi dalam penyempurnaan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perlindungan konsumen. Penyempurnaan dilakukan melalui tiga hal, yakni penilaian risiko yang komprehensif, identifikasi parameter mutu yang krusial, dan penetapan standar keamanan yang ketat.

CSWM UI merupakan lembaga yang didirikan sebagai wujud komitmen UI dalam meningkatkan kontribusi terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya masalah lingkungan. Lembaga ini yang bergerak dalam pengabdian dan pelayanan masyarakat. Melalui bisnis intinya berupa studi, konsultasi, dan pelatihan, CSWM UI memberikan nasihat ahli, penelitian, pelatihan kepada organisasi, pemerintah, dan komunitas untuk mendukung transisi menuju masa depan yang berkelanjutan.

 

Related Posts