id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Profile DPMA

Tentang Kami

Direktorat Penjaminan Mutu Akademik (DPMA) berawal dari berdirinya Badan Audit Akademik (BAA) yang merupakan salah satu kelengkapan khusus tingkat universitas sebagaimana tertera dalam statuta UI 1992 pasal 21. Kemudian, BAA berubah menjadi Badan Penjaminan Mutu Akademik (BPMA) pada tahun 2004. Sejak akhir tahun 2024, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UI kembali mengalami transformasi. Fungsi SPMI UI kini dijalankan oleh DPMA di bawah koordinasi Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal.

Kami DPMA,

Pengawasan mutu akademik dalam sebuah lembaga, tentunya sangat penting. Direktorat Penjaminan Mutu Akademik (DPMA) hadir sebagai unit kerja UI yang mengemban tugas tersebut. Pentingnya pengawasan mutu telah diisyaratkan oleh Pemerintah sejak tahun 1990 seperti yang tertera dalam PP No. 30 thn 1990 tentang Pendidikan Tinggi pasal 121. Cikal bakal DPMA tertera dalam statuta UI 1992 pasal 21 di mana Universitas Indonesia membuat sebuah badan kelengkapan khusus tingkat universitas yang disebut Badan Audit Akademik (BAA). 

BAA berdiri pada tahun 2002 melalui Surat Keputusan Rektor UI Nomor 123/SK/R/UI/2000 yang  mengatur tentang Struktur Organisasi dan Tatalaksana Badan Audit Akademik UI. Seiring berjalannya kajian mengenai penjaminan mutu dan audit mutu akademik, cakupan tugas dari badan kelengkapan BAA menjadi lebih luas. Oleh karena itu, nama BAA diubah menjadi Badan Penjaminan Mutu Akademik (BPMA) pada tahun 2004 melalui SK Rektor UI No. 012/SK/UI/2004 tentang Struktur Pelaksana Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia.

Sejak pertengahan Desember 2024, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UI kembali mengalami transformasi. Kini, fungsi SPMI UI dijalankan oleh DPMA di bawah koordinasi Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal.

Program & Sasaran

Sesuai RENSTRA UI 2025—2029, program kerja DPMA dirancang untuk mendukung UI menjadi Perguruan Tinggi dengan Kontribusi Nasional yang Berdampak dan Pengakuan Global yang Bereputasi.

Program kerja DPMA yang utama adalah:

Pendampingan ini diharapkan dapat membantu program studi dan institusi mendapatkan akreditasi nasional dan internasional.

Pendampingan ini bermaksud untuk mendukung kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi menuju akreditasi nasional/internasional.

Pelaksanaan Evaluasi Internal yang mencakup:

  1. Evaluasi Proses Pembelajaran (EDOM, EFOM, EMPIRIS, EVISEM, EVITAH, MEP) dan
  2. Evaluasi Internal Program Studi (Audit Internal Akademik, EVIN, persiapan akreditasi).

Pengembangan pedoman dan instrumen SPMI demi menjaga mutu pembelajaran di UI.

Peningkatan budaya mutu merupakan pembinaan kepada UPMA, Asesor, Auditor, dan Ketua Program Studi.

Kerja sama yang dimaksud adalah kerja sama di bidang penjaminan mutu di dalam dan luar UI.

Struktur Organisasi dan Tupoksi

Dalam menjalankan tugasnya, DPMA berada di bawah koordinasi Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal. Struktur Organisasi Internal DPMA UI sejak akhir tahun 2024 adalah sebagai berikut.

Nama Jabatan
Prof. Dr. M. F. Lindawati S. Kusdhany, drg., Sp. Pros., Subsp. PKIKG.
Direktur
Dr. Novy H.C Daulima, S.Kp., M.Sc.
Deputi Strategi Perencanaan & Pengembangan Penjaminan Mutu
Thia Jasmina, S.E., M.Sc., Ph.D.
Deputi Operasional Penjaminan Mutu
Winarti, S.Pd.
Asisten Deputi Bidang Operasional Penjaminan Mutu
Budi Sulistyowati, S.Si., M.Si.
Asisten Deputi Bidang Penyusunan Program dan Anggaran
Tri Cahyaningsih, S.I.A.
Sekretaris Kantor
Mardansyah
Pengadministrasi Umum
Rr. Zabrina Ispratami BS., M.Si
Pengolah Data Sistem Dan Instrumen
Pengolah Data Rekam
Ira Mahmuda, S.Si.
Pengolah Data Keuangan

Direktorat Penjaminan Mutu Akademik bertugas melaksanakan dan menyelenggarakan penjaminan mutu Universitas Indonesia melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UI, pelaksanaan evaluasi secara berkala atas efektivitas dan efisiensi seluruh kegiatan Akademik, dan pengawalan persiapan Penjaminan Mutu Eksternal (PME).

  1. Penggerak terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal UI (SPMI UI) berdasarkan Peraturan yang berlaku di UI dan Nasional;
  2. Pengendali mutu bidang akademik di seluruh unit kerja universitas;
  3. Pengembang SPMI UI;
  4. Fasilitator persiapan akreditasi/asesmen nasional dan internasional;
  5. Pembina unit penjaminan mutu di UI;
  6. Pembangun kerja sama di bidang penjaminan mutu dengan institusi/badan/lembaga di dalam dan luar negeri;
  7. Pemberi rekomendasi tindak lanjut untuk peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi internal.

Hubungi Kami

Kampus UI Gedung Pusat Administrasi Universitas 7th Floor, 16424 · 

(021) 78849066

 bpma@ui.ac.id