iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Guna Bangun Ekosistem Anti-korupsi, UI Apresiasi Satuan Kerja di Kampus

Dalam upaya menginisiasi pembangunan Zona Integritas (ZI) dan memperkuat implementasi reformasi birokrasi di tingkat universitas serta mempersiapkan satuan kerja yang ada di lingkungan Universitas Indonesia (UI) untuk meraih predikat ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), maka UI melalui Biro Transformasi, Manajemen Risiko, dan Monitoring Evaluasi (TREM) menyelenggarakan seminar berjudul “Membangun Ekosistem Anti Korupsi di Lingkungan Perguruan Tinggi” dan Awarding Ceremony-UI ZI Award 2022 yang diadakan di Balai Sidang UI Depok dan melalui Zoom Meeting, pada Senin (14/11).

Sekretaris Universitas UI, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc, Ph.D., mengatakan dalam pidato sambutan bahwa perguruan tinggi mudah digerakkan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tri dharma, karena merupakan pekerjaan utama dan banyak ukuran kinerja yang menggunakan parameter dari tiga bidang kegiatan tri dharma (pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat). Tantangannya adalah tidak mudah menggerakkan seluruh unit kerja di lingkungan UI agar bisa memahami ketika diperkenalkan pada metode memperbarui diri atau mereformasi birokrasi (transformasi universitas) menjadi universitas yang lebih efisien, lebih efektif, dan lebih unggul.

“Sebetulnya zona integritas atau reformasi birokrasi kemudian dikaitkan dengan keinginan UI untuk mentransformasi diri menjadi universitas yang lebih modern, efektif, efisien, dan saat ini dikaitkan lagi sebagai universitas yang bersifat wirausaha (entrepreneur University),” ujar dr. Agustin. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan fakultas sekolah dan program pendidikan vokasi yang sudah berpartisipasi dan bersungguh-sungguh menjalankan berbagai macam inisiatif guna menciptakan perubahan dan kemudian bisa sedekat mungkin menjadi unit kerja yang menerapkan zona integritas yang bebas dari korupsi. “Jika itu sudah tercapai kita berusaha lebih tinggi lagi kita menjadi wilayah birokrasi yang bersih dan melayani,” ujarnya lagi.

Plt. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie mengapresiasi hal yang dilakukan UI yang tahun ini mewajibkan dan mengingatkan seluruh fakultas untuk mengikuti ZI. “Jadi ini luar biasa sekali menunjukkan komitmen yang sangat tinggi dengan bagaimana membangun integritas yang bebas korupsi di wilayah kita. Terkait penilaian ZI ada 2 tahap penilaian, yaitu tahap 1, Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas (LKE ZI) yang meliputi penilaian bagi seluruh fakultas di UI dan Penilaian LKE ZI melalui Inspirasidikti; kemudian tahap 2, Paparan dan Visitasi yang meliputi penilaian bagi 5 (lima) fakultas terbaik dalam tahap 1, penilaian terhadap pemaparan fakultas, dan penilaian melalui visitasi lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, ada 5 (lima) langkah strategis dalam membangun ZI, yaitu, Pertama, Komitmen: Komitmen pimpinan dan semua karyawan dengan melibatkan bawahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan menularkan semangat dan visi yang sama; Kedua, Kemudahan Pelayanan: Menyediakan fasilitas lebih baik dan semangat hospitality untuk kepuasan publik; Ketiga, Program yang menyentuh masyarakat: membuat program yang membuat unit kerja lebih dekat ke masyarakat sehingga masyarakat merasakan kehadiran unit kerja tersebut; Keempat, Monitoring dan evaluasi: melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa program yang sedang dijalankan tetap di jalurnya; dan Kelima, Manajemen media: menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan diketahui oleh masyarakat.

Pada seminar tersebut hadir lima pembicara, di antaranya Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, dan Pengawasan-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si. Ia menyebutkan bahwa ZI pada layanan pendidikan khususnya pendidikan tinggi semakin memiliki urgensinya, semakin kontekstual. Ia berharap melalui seminar bisa mendiskusikan upaya mencegah adanya praktik KKN atau justru mampu meningkatkan unit pelayanan yang lebih baik di dunia pendidikan tinggi. “Harapannya nanti kita mampu mendorong terciptanya peran pendidikan yang memiliki pelayanan administratif maupun pelayanan kegiatan belajar mengajar penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang semakin baik kepada para mahasiswa, dosen, dan masyarakat,” katanya.

Narasumber selanjutnya, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H (Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) menyampaikan pemahaman tentang payung hukum tentang pengertian gratifikasi. Gratifikasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib untuk dilaporkan diantaranya adalah dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan, pemangku kewenangan, dan memiliki benturan kepentingan; dalam rangka kunjungan dinas; dan dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pejabat atau pegawai.

Lebih lanjut, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA., memberikan materi sistem pengawasan dalam pencegahan korupsi di lingkungan kampus. Menurutnya, kita harus memetakan dahulu praktik-praktik korupsi yang mungkin terjadi di kampus, dari situ kemudian memikirkan cara apa yang bisa dilakukan untuk setiap kasus.

Sebagai akademisi, kita semua memiliki peran dalam proses pembentukan kebijakan dan utamanya pada proses reformasi birokrasi. Guru Besar Ilmu Administrasi UI, Prof. Eko Prasojo, Mag., rer., publ., yang juga selaku Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional mengatakan, “Tidak gampang dalam reform itu ada proses pembentukan kebijakan dan utamanya pada proses reformasi birokrasi. Ada dua yang paling penting, yaitu perubahan struktural dan perubahan kultural, perubahan struktural itu termasuk adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Kampus juga memiliki peranan penting sebagai komunitas kebijakan yang mampu memberikan kontribusi dalam policy making process di tingkat nasional,” ujarnya.

Narasumber terakhir adalah Almas Ghaliya Putri Sjafrina (Indonesia Corruption Watch) yang membahas upaya penguatan budaya integritas dalam menciptakan perilaku anti korupsi. Seminar itu dimoderatori oleh Kepala Biro TREM UI, Vishnu Juwono, S.E., M.I.A., Ph.D.

Bersamaan dengan seminar ini juga dilaksanakan pemberian penghargaan kepada satuan kerja di lingkungan UI. Pada kategori area perubahan terbaik, yaitu manajemen perubahan terbaik diberikan kepada Fakultas Ilmu Administrasi (FIA); tata laksana terbaik diberikan kepada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB); SDM Aparatur terbaik diberikan kepada Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK); Akuntabilitas terbaik diberikan kepada FIA; Pengawasan terbaik diberikan kepada FIK; dan Pelayanan Publik terbaik diberikan kepada FIK.

Pada kategori Best Person In Charge Zona Integritas, peringkat pertama diraih oleh Program Pendidikan Vokasi; peringkat kedua diraih FEB; dan peringkat ketiga diraih Fakultas Ilmu Komputer. Untuk kategori pemenang UI ZI AWARD 2022, Peringkat 1 diraih oleh FIA; Peringkat 2 diraih oleh Program Pendidikan Vokasi; Peringkat 3 diraih oleh FIK; Harapan 1 diraih oleh FEB; dan Harapan 2 diraih oleh Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya. Sebagai informasi, seluruh penilaian ini berdasarkan lembar LKE ZI yang telah diunggah fakultas ke Inspirasi Dikti.

Related Posts