id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Hak Cipta di Perguruan Tinggi Perlu Dilindungi

Riset MultidisiplinDi perguruan tinggi, dosen dan mahasiswa diharuskan menghasilkan karya, baik berupa tulisan ilmiah maupun produk yang berguna bagi masyarakat luas. Banyaknya karya yang dihasilkan perlu diimbangi dengan perlindungan hak cipta terhadap karya-karya tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UI, saat berbicara dalam Seminar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Rabu (27/05/2015).

Diinsiasi oleh Direktorat Inovasi dan Inkubator Bisnis (DIIB) UI, seminar tersebut juga menghadirkan Agung Damar Sasongko, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pembicara.

Dalam seminar tersebut Agus banyak menjelaskan tentang materi yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Mengacu pada pasal 1 butir 1 Permendiknas No. 17 Tahun 2010, Agus menuturkan bahwa plagiat adalah perbuatan secara sengaja dalam memeroleh atau mencoba memeroleh kredit atau nilai untuk karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Ia juga menuturkan bahwa plagiarisme dapat dicegah dengan adanya penyusunan kode etik yang di dalamnya terdapat rumusan etika tentang kejujuran, dan kode perilaku yang menjabarkan perilaku beretika di perguruan tinggi. “Saat ini, UI sudah mencoba merumuskan kode etik dan kode perilaku, sudah disahkan oleh dewan guru besar,” ungkapnya.

Sementara itu, Agung Damar Sasongko dalam seminar tersebut mengulas materi dari perspektif perlindungan Hak Cipta di perguruan tinggi. Menurut Agung, hak cipta dimaksudkan untuk melindungi segala bentuk karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. “Perlindungannya bersifat otomatis, saat ide diwujudkan dalam bentuk nyata, maka ciptaan tersebut telah dilindungi, baik yang tercatat maupun tidak,” kata Agung.

Berdasarkan paparan Agung, Pasal 43 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Pembatasan Hak Cipta, pembuatan karya yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi pembuatan dan penyebaran konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas penyebarluasan tersebut.

Penulis: Frista Nanda Pratiwi

 

Related Posts