Depok, 11 Juni 2024. Sampai dengan saat ini, berbagai konten kreatif karya anak bangsa Indonesia banyak bermunculan di platform media sosial. Dari berbagai karya-karya tersebut, sebagian di antaranya memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Selain nilai ekonomi, kreativitas yang telah dibangun perlu dibarengi dengan kesadaran akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau yang sering disebut Intellectual Property (IP). IP merupakan hasil kreasi manusia, termasuk penemuan, karya sastra, seni, desain, serta simbol, dan trademark. IP juga memberikan hak eksklusif kepada penciptanya untuk memanfaatkan karya mereka. Tujuan IP adalah mendorong inovasi dan kreativitas dengan memberikan insentif kepada penciptanya berupa perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah.
Menyadari hal ini, program studi (prodi) Produksi Media, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI) melalui konsentrasi Konversi Media, menginisiasi kegiatan IP WEEK, yakni kegiatan gelar wicara yang bertemakan “The Engine of Innovation” di Auditorium Vokasi, Kampus UI Depok. Dengan berkolaborasi dengan Infia, yaitu perusahaan di bidang industri kreatif yang menaungi hai.dudu dan Komikin, kegiatan IP WEEK tersebut menghadirkan sejumlah pakar yang ahli di bidang IP, yakni Dennis Adishwara, Head of Content Block X; Rizki Ehsy Pangarso, Creator & Head of HAI DUDU; serta Aruga Perbawa, Founder KOMIKIN.
Direktur Program Pendidikan Vokasi UI, Padang Wicaksono, S.E., Ph.D., mengatakan bahwa industri kreatif yang sekarang semakin merebak di Indonesia membutuhkan SDM yang mumpuni di bidang tersebut. “Vokasi UI hadir sebagai pendidikan vokasional yang menjawab tantangan industri, salah satunya industri kreatif, dengan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Pembelajaran dengan menghadirkan praktisi dari industri kreatif akan memberikan pengalaman dan wawasan baru bagi mahasiswa untuk terus berkreasi. Selain itu, kerja sama dengan industri terus dibangun dalam bentuk magang, kunjungan industri, hingga jaringan profesional,” ujar Padang.
Sementara itu, pada kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (28/05) tersebut, Rizki mengenalkan karya yang banyak dikenal masyarakat, yaitu Dudu, karakter yang diciptakan oleh akun media sosial Dagelan. Karakter Dudu merupakan salah satu contoh karya kreatif yang sudah memiliki IP. “Peran Dudu adalah ‘menemani’ pengikut akun media sosial Dagelan untuk menikmati setiap konten yang dibagikan. Karakter kuat yang melekat pada Dudu sebagai maskot akun media sosial Dagelan membuat mereka perlu melindunginya sebagai karya kreatif agar tidak ditiru dan dicuri oleh orang lain,” kata Rizki.
Salah satu strategi yang dilakukan Dagelan adalah melakukan program kolaborasi dengan berbagai brand dan menghadirkan karakter Dudu di dalamnya. Kehadiran karakter unik tersebut diharapkan dapat memperkuat value akun media sosial Dagelan. Dennis menyoroti strategi yang dilakukan Dagelan sebagai sebuah media conversion guna meningkatkan engagement.
“Sebuah langkah strategis yang dilakukan Dagelan tersebut dapat diadaptasi dan diaplikasikan oleh mahasiswa sebagai sebuah ilmu baru di industri kreatif. Saya melihat bahwa media conversion menjadi kekuatan bagi pelaku industri dalam mengembangkan karya yang mereka miliki. Berbagai ide atau inovasi bisa dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dan mengikuti perkembangan media semakin masif,” kata Dennis.
Begitu pula dengan yang disampaikan oleh Aruga, ia menambahkan bahwa pentingnya perlindungan hukum terhadap sebuah karya kreatif perlu dilakukan sebuah organisasi atau perusahaan. Karya yang telah didaftarkan IP-nya akan memberikan manfaat ekonomi bagi pihak yang terlibat. Aruga juga menyampaikan, apabila sebuah karya telah mendapatkan IP dan digunakan orang lain, maka pemilik karya berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.