id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Konsolidasi Publik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

shutterstock_172402664

Departemen Ilmu Kriminologi FISIP UI bekerja sama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengadakan acara Konsolidasi Publik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual pada Rabu (31/8/2016).

Acara yang diselenggarakan di Auditorium Juwono Sudarsono ini dihadiri oleh pihak Komnas Perempuan, DPD RI, DPR RI, akademisi serta jurnalis dengan mengundang para pengisi acara antara lain Irawati Harsono (Komisioner Komas Perempuan/ Ketua Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan), Maria Hartiningsih (Wartawan Senior Kompas), Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD RI), Ammy Amalia Fatma Surya (Anggota Baleg DPR RI), Mamik Sri Supatmi (Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI), dan Masruchah (Komisioner Komas Perempuan).

Acara ini membahas paparan draf RUU Penghapusan Seksual dengan tajuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Terobosan Hukum dan Penguatan Dukungan Terhadap Korban.

Acara dibuka dengan sambutan dari Dr. Mohammad Kemal Dermawan, M.Si. (Ketua Departemen Kriminologi UI). Dalam sambutannya, Kemal berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat membuat publik memahami isi dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual serta mendukung dan mengawal substansinya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Komnas Perempuan mengenai kondisi kekerasan seksual di Indonesia. Dilansir dari data Kompas, terdapat sedikitnya 35 perempuan termasuk anak-anak yang mengalami kekerasan seksual setiap harinya.

Kasus kekerasan seksual sendiri telah lama terjadi dan dalam jumlah yang besar. Sepanjang tahun 1998-2010, laporan kasus kekerasan seksual mencapai hampir seperempat dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan, yaitu sebesar 93.960 kasus kekerasan seksual. Data tersebut juga menjadi latar belakang dari munculnya RUU ini.

Dari paparan data tersebut, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi urgen untuk segera diimplementasikan. Lewat RUU ini, maka dapat dilaksanakan penghapusan kekerasan seksual yang meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan sampai pemulihan korban dan penindakan pelaku.

Penerapan RUU ini dapat melaksanakan amanat nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan warga negara memiliki hak untuk bebas dari ancaman dan kekerasan serta hak atas perlindungan dan keadilan.

Setelah paparan dari Komnas Perempuan, Ammy Amalia Fatma Surya turut berbicara selaku pihak dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam paparannya, ia menyatakan bahwa DPR RI sangat mendukung RUU ini, hal itu ditunjukan lewat masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Ia menyatakan bahwa Undang-undang ini nantinya akan bersifat Lex Specialist atau melengkapi undang-undang yang telah ada seperti UU KDRT, UU Perdagangan Orang serta UU Perlindungan Anak.

Terakhir, Ammy mewakili DPR RI mengatakan bahwa DPR RI akan terus meminta masukan dari berbagai pihak seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, akademisi, rohaniawan dan pihak lainnya untuk mengawal RUU ini sehingga dapat sesuai dengan yang diharapkan.

Dilansir dari kerangka acuan diskusi, penyusunan draf RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ini telah dimulai sejak 2014 oleh Komnas Perempuan. Penyusunan ini juga melibatkan mitra dari berbagai pemangku kepentingan meliputi Aparatur Penegak Hukum, perwakilan lembaga legislatif, perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, Forum Pengada Layanan dan masyarakat sipil.

Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga membangun kerjasama dalam penyusunan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui berbagai rangkaian diskusi dan konsultasi dalam penyusunan tersebut agar rumusannya tegas, tidak multitafsir, serta tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjuangan Komnas Perempuan dan berbagai unsur masyarakat membuahkan hasil. Berdasarkan hasil rapat antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah pada 20 Januari 2016, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tercatat dalam Penambahan Prolegnas 2015-2019 dan RUU Usulan Perubahan Prolegnas Prioritas 2016 mendatang.

Sumber : fisip.ui.ac.id

Related Posts