Penulis: Satrio Alif
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengggelar sidang promosi doktor pada hari Selasa (03/08/2021) yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan kanal Youtube humas FHUI. Pada sidang promosi doktor ini, Fully Handayani Ridwan, S.H., M.Kn. sebagai promovendus diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil disertasinya yang berjudul “Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang Diterapkan Berdasarkan Asas Pacta Sunt Servanda dan Hak Menguasai Negara berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)”.
Pada kesempatan ini, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. memimpin jalannya sidang yang didampingi oleh lima dewan penguji yaitu Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.Si., Dr. Sidharta, S.H., M.H., Dr. Miftahul Huda, S.H., LL.M., dan Dr. Yetty K. Dewi, S.H., M.LI. Sementara itu, Fully dalam membuat disertasinya dibimbing oleh Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H. selaku promotor, Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.H. selaku ko-promotor 1, dan Dr. Tri Hayati, S.H., M.H. selaku ko-promotor 2.
Dalam disertasinya tersebut, Fully mengkaji tentang dualisme fungsi pemerintah dalam UU No. 22 tahun 2001 tentang migas dan UUD 1945. Menurut UU No. 22 tahun 2001, kegiatan pengusahaan migas merupakan kewenangan pemerintah sebagai representasi negara yang memegang kekuasaan atas pertambangan melalui Badan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Kedudukan pemerintah melalui SKK Migas adalah sebagai salah satu pihak dalam sebuah kontrak migas yang kedudukannya setara dengan kontraktor sebagai counterparty. Namun, di sisi lain pemerintah berdasarkan amanatnya memiliki kewajiban untuk menjaga sumber daya alam yang berkedudukan pula sebagai regulator dan pemegang pertambangan migas berdasarkan UUD 1945. Disinilah dualisme fungsi yang mengakibatkan berlakunya dua konsep hukum dalam kontrak migas di Indonesia,” terang Fully. Dua konsep tersebut adalah konsep perikatan di dalam hukum perdata dan konsep penguasaan sumber daya alam di dalam hukum administrasi negara
Dua konsep tersebut nantinya harus dihadapkan dengan asas pacta sunt servanda yang diterapkan di dalam hukum positif Indonesia. Asas ini mengandung pengertian bahwa para pihak yang melakukan perjanjian harus mematuhi perjanjian yang mereka buat. Perjanjian yang dibuat tidak boleh diputuskan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan bersama
Penerapan asas ini dengan kondisi dualisme hukum yang telah disebutkan sebelumnya, menimbulkan tanda tanya besar mengenai beberapa hal, seperti seputar posisi para pihak di dalam kontrak migas, hak menguasai negara, implementasi kontrak kerjasama migas, serta penerapan kontrak migas. “Kebaruan dari penelitian ini adalah akan mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana kedudukan para pihak dalam kontrak migas, dampak kedudukan pemerintah sebagai pihak yang memiliki dua ranah hukum dalam kepastian pelaksanaan kontrak migas, serta keadilan bagi para pihak dengan melihat model terbaik kontrak migas dengan memperhatikan asas – asas hukum yang ada,” jelas Fully.
Dari hasil penelitian yang Fully lakukan dalam disertasinya, terdapat beberapa Peraturan Perundang-undangan (PP) yang ketentuannya menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaan kontrak migas seperti PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di bidang usaha hulu migas. Dalam PP tersebut terdapat pelanggaran terhadap asas pacta sunt servanda karena di dalamnya menyatakan bahwa segala kontrak migas harus dibuat menyesuaikan dengan PP tersebut yang artinya adalah kontrak kerjasama migas diubah secara sepihak dan tidak adil.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan tidak harmonis terhadap kewajiban lain berdasarkan kontrak kerjasama migas. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan antara pemerintah dan kontraktor dalam kontrak kerjasama migas. “Dalam rangka mengatasi ketidakseimbangan tersebut, diperlukan upaya restrukturisasi hukum dalam beberapa aspek yaitu penegasan pengaturan mengenai management cost di dalam kontrak migas, penegasan klausula amandemen, penerapan sistem single door birokrasi dalam industri hulu migas, penerapan stabilization clause, serta peningkatan partisipasi nasional dalam usaha migas melalui badan usaha milik negara,” kata Fully.