id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Lelang Peralatan dan Mesin Rusak Berat Fakultas Kedokteran Gigi UI

PENGUMUMAN LELANG

Nomor : 2846 /UN2.R11/LOG.04/2015

Universitas Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I akan melaksanakan lelang Peralatan dan/atau Mesin Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia dengan rincian sebagai berikut :

No Nama Barang Kuanitas Kondisi Nilai Limit Jaminan
1. Peralatan dan/atau Mesin Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia 1 (satu) paket Rusak Berat Rp. 50.458.000, Rp. 25.000.000,-

Syarat dan Ketentuan Lelang:

  1. Pendaftaran:
    Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening a.n sendiri.
  1. Cara Penawaran:
    Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (email) pada Aplikasi ALE yang diakses pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.Tata cara mengikuti lelang email dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut. Lelang ditawar dalam satu paket peralatan dan mesin.
  1. Waktu pelaksanaan :
    • Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan:
      Hari/Tanggal                : Kamis, 26 November 2015
      Pukul                            : 13.00 waktu Server ALE (sesuai WIB)
    • Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada:
      Hari/Tanggal                : Kamis, 26 November 2015
      Pukul                            : 13.30 waktu Server ALE (sesuai WIB)
    • Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.
  2. Uang jaminan lelang:
    • Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
    • Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
      • Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang pukul 15.00 WIB (agar dapat diverifikasi).
    • Uang Jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening yang diunggah pada proses pendaftaran setelah pelaksanaan lelang.
  3. Penawaran Lelang:
    • Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam/blacklist.
    • Penawaran lelang minimal sama dengan nilai limit.
  4. Pelunasan lelang :
    • Pemenang lelang akan diumumkan di email masing-masing peserta.
    • Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5(lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan diseluruh wilayah Indonesia dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
  5. Objek Lelang dan aanwijzing:
    Objek dilelang dalam kondisi apa adanya. Peninjauan objek lelang dilaksanakan di Fakultas Kedokteran Gigi Kampus UI Jl. Salemba Raya No. 4 Salemba – Jakarta Pusat pada Selasa, 24 November 2015 pukul 10.00 – 12.00 WIB.
  1. Informasi rencana kerja dan syarat teknis pengangkutan dapat dilihat pada https://www.ui.ac.id atau https://ui.id/F0F60
  2. Pemenang Lelang atau kuasanya dapat menghubungi panitia Lelang/Penjual Fakultas Kedokteran Gigi setelah melunasi seluruh kewajiban.

 

Depok, 20 November 2015

TTD

Panitia

 

Berkas Terkait :

Related Posts

Leave a Reply