Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2013 ini memulai sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai dampak dari diberikannya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) bagi 92 perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dampak dari pemberlakuan sistem UKT ini adalah dihapuskannya Uang Pangkal (UP) bagi semua calon mahasiswa S1 Reguler yang masuk ke UI. Namun, apa itu BOPTN dan UKT, serta bagaimana kedua hal tersebut memberi dampak terhadap sivitas akademika UI? Berikut UIUpdate sajikan informasinya.
BOPTN adalah mekanisme bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan pada perguruan-perguruan tinggi negeri di Indonesia untuk dialokasikan sebagai biaya operasional akibat dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa 92 universitas penerima BOPTN dilarang untuk menaikkan tarif kuliahnya sehingga Pemerintah menganggarkan dana untuk menutupi kekurangan dana untuk biaya operasional universitas.
Jumlah kisaran BOPTN yang diterima masing-masing PTN berbeda-beda mempertimbangkan jumlah mahasiswa yang ada di setiap universitas tersebut; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari Biaya Operasional Pendidikan (BOP) masing-masing mahasiswa; rasio perbandingan peserta Beasiswa Bidik Misi terhadap jumlah mahasiswa di suatu universitas; proporsi PNBP dari sumbangan pembinaan pendidikan lain; indeks jenis/karakteristik program studi; jenis PTN; serta proporsi PNBP dari pihak ketiga dalam kegiatan riset, pengembangan dan pengabdian masyarakat. Dana BOPTN juga wajib dialokasikan untuk kegiatan penelitian di universitas minimal sebesar 30% dari dana yang didapat.
Sementara itu, salah satu syarat bagi universitas mendapatkan BOPTN adalah melaksanakan UKT, yaitu sistem perhitungan komponen biaya yang diperlukan oleh satu orang mahasiswa tingkat sarjana, dari awal masuk kuliah hingga lulus menjadi sarjana (dengan asumsi selama 8 semester). Perhitungan ini dilakukan agar besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh calon peserta didik mudah diukur dan mudah dipertanggungjawabkan oleh institusi penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
UI sudah menerapakan kebijakan yang serupa dengan kebijakan UKT tersebut sejak tahun 2008 dengan mekanisme batas pembayaran biaya operasional pendidikan, yaitu untuk studi dan jurusan yang eksakta sebesar Rp 7,5 juta dan untuk noneksakta sebesar Rp 5 juta per semester dan tidak ada pungutan di luar biaya tersebut. Berkaca dari hal tersebut, UKT UI pada tahun 2013 ini juga memakai skema yang sudah pernah dilakukan tersebut, yaitu memberlakukan UKT maksimal Rp 7,5 juta per semester per mahasiswa.
UI sendiri merupakan salah satu universitas penerima BOPTN terbesar, yaitu sebesar Rp 226 milyar. Dalam hal ini, kebijakan yang diambil UI adalah dengan menghilangkan uang pangkal bagi mahasiswa S1 reguler sehingga mahasiswa S1 reeguler tersebut hanya akan membayar komponen biaya BOP Berkeadilan (BOP-B) yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan finansial penanggung biaya. Jadi, mahasiswa baru UI program S-1 reguler tahun akademik 2013 bebas dari pungutan uang pangkal.
Dengan peniadaan uang pangkal dan pemberlakuan UKT di 2013 serta BOP-B, siapa saja yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan kini bisa semakin dekat menggapai universitas impiannya tanpa kekhawatiran mengenai masalah biaya. Dengan BOPTN dan UKT, kuliah di PTN impian bukan lagi sekedar angan-angan. Ayo wujudkan mimpi, ayo kuliah! (RBY/WND)