id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Memahami Keprofesionalan Lembaga Amil Zakat di Jawa Barat

masjid-ui

Sudah pernah mendengar tentang Badan Amil Zakat (BAZ)? Namun, pernahkah kita memahami apa itu Lembaga Amil Zakat (LAZ)? Berbeda dengan BAZ yang dibentuk oleh negara, LAZ merupakan organisasi yang tumbuh atas dasar inspirasi masyarakat yang lebih cenderung berbasis usaha swasta atau swadaya.

LAZ mempunyai fungsi yang sama dengan BAZ, yaitu sebagai penghimpun dan penyalur zakat kepada masyarakat. Contoh dari LAZ di Jawa Barat adalah lebaga seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan Pusat Zakat Umat.
Berbeda dengan BAZ yang kinerjanya sangat tergantung dengan dukungan pemerintah, kinerja LAZ cenderung lebih netral dari kondisi geopolitik yang ada. Oleh karena itu, LAZ lebih identik dengan gambaran profesionalitas dan mudah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Bagaimana LAZ bisa dikenal menjadi sebuah lembaga yang profesional adalah salah satu subjek penelitian dari disertasi Moh. Dulkiah yang berjudul Modal Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Transformasi Pengelolaan Zakat di Wilayah Jawa Barat. Hasil penelitian ini dipaparkan pada sidang disertasi yang berlangsung pada Selasa (5/1/2016) di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI Depok.

Menurut Dulkiah, LAZ mempunyai modal-modal yang dibutuhkan dalam membangun sebuah lembaga pengelola zakat yang profesional. Pertama adalah modal ekonomi berupa bangunan kantor, klinik kesehatan, kendaraan profesional dan modal ekonomi lainnya. Kedua adalah modal sosial berupa jaringan yang berfungsi memperbesar dukungan bagi pengembangan LAZ.

Selain kedua modal tersebut, juga terdapat modal budaya berupa kemampuan dakwah atau sosialisasi. Terdapat juga modal simbolik berupa ikatan komunitas yang dapat mengembangkan sistem pengelolaan zakat yang baik.
Terakhir, adanya modal agama atau spiritual. Modal agama ini sangat kuat pengaruhnya dalam sistem pengelolaan zakat di LAZ karena membentuk kebiasaan organisasi, kualitas pelayanan, serta identitas LAZ itu sendiri.

Semua modal yang telah dimiliki LAZ ini kemudian dipadukan dengan strategi penghimpunan zakat berbasis good corporate governance yang dilakukan dengan cara langsung (pengajian, door to door, membership) ataupun tidak langsung (website, Facebook, kampanye radio, direct mail). Dampaknya, terjadinya transformasi sosial, yaitu perubahan dari status penerima (mustahiq) menjadi pemberi (muzakki). Inilah yang menyebabkan banyak LAZ yang akhirnya dapat menjadi badan zakat yang profesional dan konsisten.

Penulis : Wanda Ayu

Related Posts

Leave a Reply