id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Memahami Pentingnya Sistem Pengelolaan Aset di PTNBH

bllh

Badan Legislasi Dan Layanan Hukum (BLLH) UI pada Selasa (6/9/2016) menyelenggarakan  workshop bertema “UI Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)”. Fokus utama pembahasan adalah tentang permasalahan hukum dalam implementasi pengelolaan aset.

Workshop antara lain membahas tentang sistem tata kelola aset di PTNBH di Indonesia secara umum, dan UI pada khususnya. Yetty Komala Sari, pengajar pada Fakultas Hukum (FH) UI, pada kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang konsep “badan hukum” dalam perguruan tinggi negeri di Indonesia.

“Pada dasarnya PTNBH bersifat lebih fleksibel serta memberikan otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan akademik dan non-akademik bagi universitas yang bersangkutan,” jelas Yetty.

Menurut salah satu pembicara, Dian Puji N. Simatupang, fleksibilitas ini harusnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan UI, terutama dalam hal pengelolaan aset.

Dian menambahkan, permasalahan terbesar dari pengelolaan aset di PTNBH biasanya terletak pada tidak jelasnya pemisahan kategorisasi aset, antara milik negara dan milik perguruan tinggi itu sendiri.

Dian yang juga Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara FHUI, mengatakan harusnya hal ini tidak terjadi karena pada pasal 65 ayat (3) UU nomor 12 tahun 2012 disebutkan dengan jelas bahwa PTNBH punya hak untuk mengelola dana secara mandiri.

“Jadi apapun yang sudah masuk dalam daftar aset UI, maka sudah dapat dikategorikan sebagai pendapatan UI, karena beban perawatan nantinya akan berasal dari kas UI,” jelasnya.

Untuk mencegah permasalahan dalam pengelolaan aset ini, kata dia, UI harus segera membuat daftar inventarisasi dan kategorisasi dari aset-aset UI yang ada, baik barang tetap ataupun barang bergerak.

Setelah itu, yang terpenting adalah membuat regulasi yang jelas terkait pengelolaan aset ini, seperti menyusun pedoman pengelolaan keuangan, serta pengadaan barang/jasa di lingkungan UI.

Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kerancuan hukum bila terjadi permasalahan hukum ke depannya. Nantinya pedoman yang telah disusun ini harus dikonsultasikan ke lembaga-lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan.

UI pada tahun ini telah membuat suatu tim ad hoc yang menampung, mengatur, serta memberikan pertimbangan terkait pengaturan aset-aset di UI, yaitu sekretariat pengguna aset.

Sekretariat ini terdiri dari tim inti yang terdiri dari para pemimpin UI dan tim pendukung yang terdiri dari perwakilan dari masing-masing unit pusat administrasi UI.

Saat ini, draft rancangan peraturan rektor juga sudah dibuat dan sedang menunggu persetujuan pemimpin UI. Peraturan rektor ini nantinya yang akan mengatur sistem tata alur pengelolaan aset di UI.

Penulis : Wanda Ayu

Related Posts