id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Mendukung Penguatan Zona Integritas melalui Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

Universitas Indonesia (UI) menggelar Workshop Penatalaksanaan Keputusan Mendikbud Ristek No.288/0/2023 tahun 2023 tentang Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kemendikbud Ristek tahun 2023 pada Senin dan Selasa (24 dan 25 Juni) di Balai Sidang, Kampus UI Depok. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penguatan ZI melalui sosialisasi dalam penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Kepala Biro Transformasi, Manajemen Risiko, dan Monitoring Evaluasi (TREM) UI Vishnu Juwono, S.E., M.I.A., Ph.D., menyampaikan, “Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tidak hanya bertujuan untuk memperoleh penghargaan semata. Lebih dari itu, penerapan SAKIP juga dimaksudkan untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola pendidikan agar menjadi lebih baik lagi”. Vishnu menekankan pentingnya SAKIP sebagai instrumen yang vital dalam upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan pendidikan, sehingga dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas.

Pada kegiatan workshop di hari pertama menghadirkan tiga pembicara yaitu dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal (Setjend) Kemendikbudristek, Veronica Marissa Vania serta Penelaah Teknis Kebijakan Biro Perencanaan Setjend Kemendikbudristek, Mayang Destiani dan I Nyoman Sutiksena. Dalam workshop ini, materi yang dibahas oleh ketiga pembicara mengenai penerapan dan pelaksanaan SAKIP di Instansi pemerintah.

Berdasarkan PERPRES No. 29 tahun 2014, dijelaskan bahwa SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Disamping itu, terdapat Komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja.

Veronica menjelaskan bahwa sesuai dengan Perpres terkait SAKIP, keterlibatan aktif dari pimpinan setiap unit dan satuan kerja sangat diperlukan untuk memastikan integritas kinerja personel dibawahnya. Menurutnya, dorongan motivasi transformasional harus diterapkan untuk meningkatkan kinerja secara keseluruhan, sehingga target-target dan sasaran organisasi dapat tercapai dengan lebih efektif. “Adanya komitmen yang kuat dari pimpinan dalam menerapkan SAKIP, implementasi Zona Integritas (ZI) dapat berjalan dengan baik, menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien,” ujar Veronica

Lebih lanjut, Mayang Destiani memaparkan tentang pelaksanaan SAKIP yang mencakup empat komponen yaitu rencana strstegi, rencana kinerja tahunan, perjanjuan kinerja, rencana aksi dan pengukuran kinerja. “Dengan pelaksanaan sakip yang baik dan benar akan meningkatkan kinerja organisasi tentunya untuk mencapai target dari organisasi tersebut,” ujar Mayang.

Penyusunan laporan kinerja sangat penting dalam meningkatkan akuntabilitas unit kerja, umpan balik bagi peningkatan kinerja, memperbaiki perencanaan kinerja, mengukur keberhasilan dan kegagalan unit kerja, membiasakan unit kerja untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi secara baik, terbuka, dan responsibilitas.” Dengan menekankan pentingnya penyusunan Laporan Kinerja yang baik karena memberikan banyak manfaat, termasuk umpan balik untuk peningkatan kinerja, perbaikan rancangan kinerja, pemahaman tentang keberhasilan dan kegagalan, dorongan bagi unit kerja, komunikasi kinerja kepada publik, dan peningkatan akuntabilitas.” Ujar Nyoman.

Sementara di hari kedua menghadirkan Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi KemenPAN-RB, Agus Uji Hantara yang membahas Impelementasi Kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional. Ia menjelaskan roadmap reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan bersih. Tantangan dalam reformasi birokrasi meliputi masalah tata kelola, korupsi, inefisiensi anggaran, budaya birokrasi, kualitas SDM, dan birokrasi yang belum adaptif. Solusi untuk tantangan ini meliputi penguatan kelembagaan, sistem pengawasan, transformasi digital, regulasi berbasis bukti, SDM profesional, dan budaya birokrasi yang berakhlak. Evaluasi reformasi birokrasi dilakukan melalui dimensi RB General dan RB Tematik dengan menggunakan indikator capaian.

Agus Uji juga menjelaskan tentang peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui penguatan implementasi SAKIP dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan negara. Selain itu, dijelaskan juga mengenai komponen, siklus, dan integrasi SAKIP, serta pentingnya kerangka kinerja dalam mencapai tujuan pembangunan. Terakhir, dibahas mengenai evaluasi SAKIP yang meliputi komponen perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal.

Adanya Keputusan Kemendikbudristek No 228/0/2023 mengarahkan Universitas Indonesia untuk memperkuat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan fokus pada penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap peraturan, serta evaluasi rutin untuk memastikan pencapaian tujuan reformasi birokrasi. Langkah-langkah konkret meliputi penerapan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan keterbukaan, serta penguatan kapasitas SDM. “Dengan komitmen dari pimpinan universitas, langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, transparansi, dan efisiensi proses di universitas,” ujar Agus.

 

Penulis: Biro TREM dan Anida Asma Fauzi | Editor: Finda Salsabila

Related Posts