id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Mengulas Kebijakan Pengampunan Pajak

shutterstock_249974521

Kamis (8/9/2016), Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DRC FHUI) menyelenggarakan diskusi regulasi dan kasus (diskursus) dengan tajuk “Pengampunan Pajak: Untuk Siapa?” di Ruang Boedi Harsono, FHUI.

Diskusi yang dipandu oleh moderator Eka Sri Sunarti, S.H., M.Si tersebut menghadirkan dua orang narasumber, yakni Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si, Guru Besar Ilmu Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), dan Dr. Tjip Ismail, S.H., MBA, MM.,  pakar Tindak Pidana Perpajakan FHUI.

Dalam sesi diskusi ini, Tjip Ismail mengungkapkan alasan pentingnya menelaah dan mengkaji regulasi perpajakan di Indonesia. Beberapa alasan tersebut di antaranya adalah peranan pajak yang sangat dominan dalam penerimaan APBN, penetapan pajak bersifat eksekutorial dan mempunyai hukum tetap, serta pajak yang bukan hanya sebuah kewajiban bagi warga negara melainkan juga sebagai hak dalam berkontribusi membangun bangsa dan negara.

Sejak awal tahun 1984, sistem perpajakan di Indonesia adalah self assesment, yang artinya wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melapor pajak terutang melalui mekanisme Surat Pemberitahuan (SPT). Meskipun wajib pajak diberikan kepercayaan tersebut, pemerintah tetap memiliki pemeriksaan kepada wajib pajak dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak, mencocokkan bank data yang dimiliki pemerintah, scouring system, SPT lebih bayar, pengaduan masyarakat, hal tertentu, sistem acak, dan lain-lain.

Baru-baru ini publik mengalami kebingungan terkait pajak karena adanya aturan baru, yaitu pengampunan pajak. Tjip Ismail mengutarakan bahwa pengampunan pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak.

Sementara itu, Haula Rosdiana mengungkapkan dalam perspektif politik perpajakan, pengampunan pajak memiliki sisi positif dan negatif, dan mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satu sisi positif dari pengampunan pajak menurut Haula Rosdiana adalah pengampunan pajak dapat menjadi instrumen efektif dalam membangun pondasi kepercayaan perpajakan ke depan. Sebaliknya, pengampunan pajak juga memiliki sisi negatif, yaitu memperlebar ketimpangan ekonomi wajib pajak besar yang selama ini selalu mendapatkan insentif fiskal dalam berinvestasi ditambah mendapatkan pembebasan pajak.

Pengampunan pajak, kata Haula Rosdiana, apabila diterapkan dengan baik dan benar dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang baik. Untuk itu, ada beberapa kunci keberhasilan dari kebijakan pengampunan pajak ini, yaitu tujuan yang jelas, peraturan yang memberikan kepastian hukum, sistem manajemen data yang handal, dan tentunya harus ada sosialisasi agar masyarakat paham mengenai kebijakan ini.

Sumber : law.ui.ac.id

Related Posts