id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Menteri Keuangan Sri Mulyani Sosialisasikan “Tax Amnesty” di UI

Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali hadir di Universitas Indonesia. Setelah sebelumnya hadir memberikan kuliah umum sebagai Managing Director World Bank, kali ini ia hadir untuk membahas kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) di Balai Sidang UI pada Kamis (1/9/2016).

Tax amnesty adalah kebijakan yang menghapuskan pajak yang seharusnya terutang dengan cara Wajib Pajak mengungkapkan jumlah hartanya dan membayar uang tebusan. Kebijakan ini dilatarbelakangi banyaknya harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam acara yang bertajuk “Tax Amnesty Update” ini, ia menjelaskan semangat keadilan yang diusung oleh kebijakan tax amnesty. Kebijakan ini, menurut penjelasan Sri, menyasar para pembayar pajak besar yang selama ini menyembunyikan hartanya di luar negeri dan orang-orang yang menghindari pembayaran pajak.

Hal ini didasari pada dua hal. Pertama, harta yang dimiliki oleh satu persen rakyat terkaya di Indonesia setara dengan 50 persen seluruh harta di Indonesia. “Kalau mereka membayar benar, itu akan memberikan banyak manfaat,” tutur Sri.

Kedua, rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih tergolong rendah, tak sampai menyentuh angka 11 persen. Rendahnya tax ratio menunjukkan lemahnya kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak. Padahal, kelas menengah di Indonesia mulai banyak dan ekonomi Indonesia juga masuk dalam 20 besar dunia sehingga seharusnya potensi pajak yang dapat dikumpulkan cukup besar.

Pajak, menurut Sri, adalah bentuk hubungan paling esensial dan emosional antara rakyat dengan negara karena terkait persoalan hak dan kewajiban. Negara memiliki hak konstitusi untuk mengambil sebagian harta rakyat untuk pengelolaan negara. Di sisi lain, masyarakat yang telah menunaikan kewajiban menyetorkan sebagian hartanya, berhak menuntut negara apabila tidak menerima fasilitas yang sesuai.

Tax amnesty ini adalah awal baru untuk membangun kepercayaan antara rakyat dengan negara. Rakyat harus terbuka untuk melaporkan hartanya, wajib melaporkan penghasilannya,” ujar alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI ini.

Sebaliknya, ia juga berjanji untuk membenahi jajaran Direktorat Jenderal Pajak sebagai komitmen menjaga kepercayaan rakyat pada pemerintah. “Sebab, sering kali masyarakat tak rela membayar pajak karena tindakan aparat yang tidak bertanggung jawab. Kalau masih ada aparat yang bertindak sewenang-wenang, kasih tahu saya,” tutur Sri.

Di akhir, ia meminta bantuan seluruh sivitas akademika UI dapat menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat. “Saya share soal tax amnesty di sini karena ini almamater saya, dan bantu saya untuk jalankan tugas ini serta bantu menjelaskannya kepada masyarakat,” ujar Sri menutup pidatonya.

Penulis: Dara Adinda Kesuma Nasution

Related Posts