id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Model Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Pada Perkara Korupsi di Indonesia

Penulis: Satrio Alif

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menyelenggarakan sidang promosi doktor dengan promovendus Budi Suhariyanto, S.H., M.H. Ia mempresentasikan hasil disertasi yang berjudul “Model Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Perkara Korupsi di Indonesia” dalam sidang yang disiarkan secara virtual melalui Zoom dan kanal Youtube Humas FH UI.

Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LLM. memimpin jalannya sidang promosi doktor tersebut, didampingi oleh lima dewan penguji, yaitu Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H. M.A., Ph.D., Prof. Dr. Dwija Priyatno, S.H., M.H., Dr. Surastini Fitriarsih, S.H., M.H., Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., dan Dr. Suhadi, S.H., M.H. Pada penulisan disertasi, Budi dibimbing oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (selaku promotor), dan Dr. Patricia Rinwigati, S.H., M.IL. (selaku ko-promotor).

Dalam disertasinya tersebut, Budi memadukan konsep tindak pidana korporasi, juga korupsi dalam hukum pidana dengan kedudukan korporasi sebagai subjek hukum yang harta kekayaannya terpisah dari para pemiliknya. Ia mengangkat masalah  bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi di Indonesia.

Budi memaparkan bahwa UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor) telah mengatur model pertanggungjawaban pidana korporasi, yaitu bilamana suatu tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidananya dapat dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurusnya. Namun, UU Tipikor tersebut tidak mengatur kriteria bilamana pertanggungjawaban pidana hanya ditujukan pada korporasi atau korporasi dan pengurusnya yang menimbulkan multitafsir di kalangan penegak hukum dan hakim.

Hal ini membuat terdapat ketidakpastian hukum dan putusan pengadilan yang tidak konsisten akibat perbedaan penafsiran tersebut. Berangkat dari realita tersebut, diperlukan suatu penelitian mengenai perumusan model ideal pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara korupsi. Budi membandingkan model pertanggungjawaban tindak pidana korporasi pada perkara korupsi di empat negara, yaitu Belanda, Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.

Ia memaparkan tiga permasalahan kunci dalam perumusan model ideal pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara korupsi. Pertama, bagaimana model pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara korupsi pada peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua, bagaimana penerapan model pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara korupsi pada putusan pengadilan di Indonesia. Ketiga, bagaimana model ideal pertanggungjawaban tindak pidana korporasi pada perkara korupsi di Indonesia.

“Dalam menjawab permasalahan yang sudah saya sampaikan, terdapat tiga teori yang akan saya gunakan untuk memberikan jawaban. Ketiga teori tersebut, yaitu teori keadilan distributif, pemidanaan utilitarian, dan pertanggungjawaban tindak pidana korporasi,” kata Budi. Penggunaan teori keadilan distributif dalam penelitian ini ditujukan untuk menganalisis dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang mengatur keseimbangan pertanggungjawaban pidana korporasi di satu sisi dan pertanggungjawaban pengurusnya di sisi lain.

Sedangkan konsep pemidanaan utilitarian merupakan dasar dari konsep pemberantasan korupsi di Indonesia yang tidak hanya memberikan efek jera pada pelaku manusia saja. Lebih dari itu, pengembalian uang negara secara optimal melalui pemidanaan terhadap korporasi menjadi substansi yang hendak dipenuhi oleh pemidanaan utilitarian.

Selain kedua teori tersebut, Budi membahas lebih detail tentang teori tindak pidana korporasi. Hal ini tecermin melalui beberapa konsep turunan di dalam tindak pidana korporasi yang dibahas oleh Budi secara mendalam. Kelima teori tersebut ialah teori identifikasi, teori vicarious liability, teori agregasi, teori corporate culture model, dan teori active corporate foul.

Ia menggunakan teori-teori tersebut sebagai landasan dalam membentuk model ideal pertanggungjawaban pidana korporasi. “Kelima teori tersebut dibahas untuk mengarahkan analisis penentuan kesalahan dan alokasi pertanggungjawaban pidana korporasi, baik yang berasal dari atribusi kesalahan pengurusnya maupun disebabkan oleh kesalahan korporasi secara organisasi terhadap reaksinya saat tindak pidana korupsi terjadi,” kata Budi.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Budi menyatakan bahwa Pasal 20 ayat (1) UU Tipikor telah mengatur dan menentukan bahwa model pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dalam perkara korupsi dalam hal korporasi secara sendiri maupun bersama-sama dengan pengurusnya dapat dituntut dan dijatuhi pidana. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak mengatur kriteria apabila tindak pidana korporasi dilakukan oleh korporasi secara otonom ataupun secara kumulatif dengan pengurusnya. Selain itu, bentuk kesalahan dan pertanggungjawaban pidana korporasi dari kedua kemungkinan tersebut.

Tidak diaturnya kriteria dan bentuk kesalahan tersebut menimbulkan terjadinya multitafsir di kalangan penegak hukum yang menyebabkan terjadinya perbedaan substantif dari putusan pengadilan yang ada, meskipun jaksa agung telah memberikan panduan penggunaan pasal tersebut. Dalam rangka menjawab kekurangan yang ada di dalam sistem hukum Indonesia, kata Budi pada Senin (02/08/2021), terkait permasalahan tersebut, Budi menawarkan tiga jenis model pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dalam perkara korupsi yang ideal yaitu otonom, dependen, dan independen.

Model otonom adalah model yang tidak menggabungkan pertanggungjawaban korporasi dengan pengurusnya sama sekali, model dependen merupakan model yang mengalokasikan kesalahan dan pertanggungjawaban korporasi pada pembuktian kesalahan yang dilakukan oleh pengurusnya, dan model independen ialah model yang mengalokasikan kesalahan dan pertanggungjawaban korporasi diajukan secara gabungan dengan pengurusnya atas terjadinya tindak pidana.

Related Posts