Depok, 19 Desember 2024. Universitas Indonesia (UI) melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) kembali menggelar Ujian Terbuka Promosi Doktor bagi Sani Siti Aisyah yang menempuh Program Studi Doktoral Kriminologi. Ia mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penerapan Model Public-Private Partnership Menuju Operasionalisasi Lembaga Pemasyarakatan Secara Ideal di Indonesia” di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI Depok, pada 9 Desember 2024.
Disertasi ini menghadirkan solusi dalam menciptakan kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang aman, manusiawi, dan produktif melalui kerjasama antara sektor publik dan swasta. Penelitian ini dilatar belakangi oleh meningkatnya popularitas Public-Private Partnership (PPP) dalam pembangunan dan pengelolaan lapas. PPP merupakan kesepakatan atau kontrak antara pemerintah dan sektor swasta untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah dalam kurun waktu tertentu. Studi kasus ini sering dikaji dari perspektif ekonomi yang memprioritaskan efisiensi anggaran negara, tetapi jarang dikaji dari perspektif sosial yang memprioritaskan manfaat untuk masyarakat dalam rangka pengendalian sosial.
Sani menyadari bahwa PPP memiliki potensi positif dalam menciptakan kondisi lapas yang ramah dan inklusif sebagai prasyarat operasionalisasi lapas secara ideal di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Penelitian ini mengkaji berbagai model PPP lapas menggunakan kerangka teori kriminologi realis dan teori koreksi. “Penelitian ini dirancang sebagai penelitian kualitatif eksploratif dengan menggunakan metode wawancara terhadap 14 orang narasumber (Penyusun kebijakan, praktisi lapas, dan mitra swasta), menggunakan studi dokumen dengan observasi lapangan pada 7 lapas yang memiliki kerja sama dengan swasta serta FGD (Forum Group Disccusion) dengan 10 orang ahli yang terdiri dari akademisi, anggota DPR, penyusun kebijakan, dan praktisi,” kata Sani.
Berdasarkan analisis keterlibatan swasta pada pembangunan dan operasionalisasi lapas, Sani telah berhasil mengidentifikasi lima model PPP lapas, yaitu: model “Tata kelola swasta” yang telah diterapkan di Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada; 2) model “Manajemen hibrida” yang telah diterapkan di Jepang dan Perancis; 3) model “Manajemen hibrida terbatas” yang telah dirancang oleh Indonesia; 4) model “Infrastruktur layanan” yang telah diterapkan di Australia dan Kanada; dan 5) model “Contracting out fungsi terbatas tertentu” yang telah diterapkan di Inggris dan Indonesia. Penggolongan model lapas dibagi berdasarkan indikator layanan koreksi, layanan akomodasi, administrasi dan manajemen.
“Keberagaman model PPP lapas dilatarbelakangi oleh keberagaman proses penerapan model masing-masing yang mengandung pertimbangan politis dan instrumental. Bahwa model PPP lapas yang berpotensi menciptakan kondisi lapas yang aman, manusiawi dan produktif adalah model PPP lapas yang tidak mengizinkan pelibatan swasta pada aspek administrasi dan manajemen lapas serta pada aspek custody dalam layanan koreksi,” ujar Sani. Sani juga menekankan bahwa ada beberapa faktor determinan yang harus dipertimbangkan dalam menentukan model PPP lapas agar memenuhi prasyarat kelayakan operasional, yaitu faktor ideologi konstitusi, faktor tujuan atau filsafat koreksi, faktor kebutuhan, dan faktor anggaran.
Disertasi ini mampu memberikan rekomendasi akademis dan kebijakan strategis terkait penerapan model Public-Private Partnership (PPP) dalam manajemen lembaga pemasyarakatan. Rekomendasi akademis mencakup tiga aspek, yaitu penelitian lanjut tentang kualitas kehidupan lapas (Order, amenity, dan service), penggunaan teori kriminologi kritis untuk mengkaji budaya penjara, dan penggunaan narapidana sebagai informan wawancara dalam studi kerja sama lapas dengan pihak swasta. Di Indonesia, model “Manajemen hibrida terbatas” cocok diterapkan pada lapas medium security dan lapas minimum security (lapas terbuka) yang difokuskan pada operasionalisasi industri untuk memberi keterampilan kerja narapidana. Untuk itu, diperlukan regulasi khusus yang dapat dijadikan panduan teknis pelaksanaan penerapan model PPP lapas tersebut dalam konteks Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) lapas di Indonesia.
Sani Siti Aisyah berhasil mendapat predikat sangat memuaskan setelah mempertahankan disertasinya di hadapan ketua, promotor dan co-promotor sebagai berikut Prof. Dr. Iwan Gardono Sudjatmiko ; Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D; dan Dr. Iqrak Sulhin, M.Si. Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Yusti Probowati, Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si., Prof. Dr.der.Soz. Rochman Achwan, MDS., Dr. Ni Made Martini Puteri, M.Si., dan Prof. Dr. Muhammad Mustofa, M.A.