id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pemberantasan Korupsi di Sektor Swasta Terkendala Regulasi

seminar-anti-korupsi

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI pada Sabtu (12/11/2016) menggelar Seminar Anti Korupsi Nasional di Balai Sidang UI Depok.

Seminar ini terbagi dalam dua sesi. Narasumber-narasumber yang hadir pada sesi pertama adalah mantan-mantan pemimpin di badan-badan penegakan hukum di Indonesia seperti Dr. Amir Syamsuddin (Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu II) dan Dr. Abraham Samad (Ketua KPK 2011—2015)

Sementara pada sesi kedua, hadir narasumber-narasumber yang sedang aktif menjabat, yaitu Sujanarko (Direktur Pendidikan & Pelayanan Masyarakat KPK) dan Brigjen Polisi Ahmad Wiyagus (Direktur Tipikor Bareskrim).

Sujanarko mengatakan bahwa korupsi sangat memberikan pengaruh kepada perekonomian negara kita karena bisa menyebabkan ongkos ekonomi yang tinggi dalam sistem bermasyarakat di suatu negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) selama ini telah berusaha melakukan melakukan penyelidikan dan penyidikan ke sektor-sektor yang berpengaruh di masyarakat.

“Namun,  saat ini 70% penanganan kasus korupsi berfokus di sektor pemerintahan, terutama korupsi di APBN dan APBD, padahal uang yang bermain di sektor swasta itu lebih banyak,” ujar Sujanarko.

Ia mencontohkan pengadaan biaya untuk pulsa sms, mark up harga yang terjadi di beberapa produk konsumen, serta budaya pungli atau “minta bagian/persenan” di sektor distribusi barang.

Hal tersebut menyebabkan berapapun penghasilan yang didapatkan individu, sebagian besar akan habis untuk membiayai kebutuhan sehari-hari yang tinggi.

Langkah KPK untuk memberantas korupsi di sektor swasta itu masih terkendala regulasi. Sejauh ini regulasi yang ada belum memberi ruang untuk memberantas praktik korupsi di sektor swasta.

Namun, yang perlu diketahui, penanganan korupsi sebenarnya tidak hanya meliputi wilayah swasta dan pemerintah. Menurut Ahmad Wiyagus, pada dasarnya korupsi terbagi dalam 10 kategori.

Kategori tersebut adalah pengadaan barang & jasa, keuangan perbankan, perpajakan, migas, BUMN/BUMD, cukai, sektor aset negara/daerah, pengguna APBD/APBN, pertambangan/kehutanan dan pelayanan umum.

Dalam pemberantasan berbagai kategori korupsi ini, KPK tidak sendiri, namun juga dibantu oleh kepolisian yang berperan dalam hal pengaduan masyarakat, penyelidikan, dan penyidikan.

“Tapi, kalau kasusnya sudah sangat besar dan berat, biasanya kami akan menyerahkan ke KPK, karena KPK adalah lembaga dengan struktur organisasi terlengkap di Indonesia untuk memberantas korupsi,” jelasnya.

 

Penulis : Wanda Ayu

Related Posts