id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Perlu Dilakukan secara Terpadu

antarafoto_1269330050Angka kecelakaan lalu lintas tak dapat dimungkiri terus mengalami kenaikan. Hal ini perlu ditanggulangi dengan keja sama terpadu dan berkesinambungan antara pihak-pihak terkait. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Pudji Hartanto Iskandar, dalam acara bertajuk “Simposium Pencegahan dan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas” di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan. Simposium yang berlangsung pada 12—13 Maret 2014 tersebut diselenggarakan atas kerja sama Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) dengan Korlantas Polri.

Pudji berbicara tentang permasalahan kecelakaan lalu lintas di Indonesia dan upaya penanggulangannya. Menurut Pudji, saat ini kerja sama antara pihak-pihak yang terkait dengan lalu lintas belum maksimal. Hal tersebut diperparah dengan jumlah personel serta prasarana yang masih terbatas. Secara keseluruhan, hal tersebut terkait dengan manajemen lalu lintas yang belum baik. “Banyak kendaraan yang tidak layak pakai yang akhirnya menimbulkan kecelakaan,” pungkas Pudji.

Sementara itu, dilihat dari aspek psikologis, Guru Besar Fakultas Psikologi UI, Prof. Dr. Sarlito W. Sarwono, yang juga menjadi pembicara dalam simposium tersebut mengatakan, penyebab kecelakaan lalu lintas adalah multitasks driving. Saat ini, tak jarang ditemukan pengemudi yang mengemudi sambil melakukan hal lain seperti menelepon, mengetik sms, merias wajah, hingga makan dan minum. Tak sedikit pula para pengemudi yang melanggar hukum dalam berkendara, seperti berkendara tanpa SIM dan tanpa helm. Selain itu, banyak pengendara yang masih di bawah umur.

Lebih lanjut, Sarlito mengatakan, masyarakat perlu diperkenalkan dengan defensive driving untuk mengubah pola pikir mereka tentang berkendaraan. Defensive driving mensyaratkan adanya tiga kemampuan penting dalam berkendara, yaitu tetap fokus, tetap siaga, dan tetap mewaspadai pengendara lain. Ini bertujuan untuk mengantisipasi situasi berbahaya seperti kesalahan atau kecerobohan pengendara lain.

Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, mengonsumsi alkohol juga mengancam keselamatan berkendara. Hal tersebut disampaikan Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, Dr. Ekawati Rahajeng, S.K.M., M.Kes. Dalam simposium tersebut, ia menjelaskan ambang batas kadar alkohol pada pengemudi untuk keselamatan berlalu lintas. Ekawati memaparkan, konsumsi alkohol sebelum berkendara dapat memengaruhi fungsi sensorik dan motorik serta dapat membuat pengemudi kehilangan kesadaran.

Selain itu, racun yang berasal dari alkohol dapat meningkatkan potensi terjadinya kanker hati dan pankreas. Oleh karena itu, lanjutnya, saat ini negara telah mengatur pelarangan konsumsi alkohol bagi para pengendara. Tidak ada toleransi bagi pengendara yang mengonsumsi alkohol meskipun dengan kadar yang sedikit. Dengan demikian, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan konsumsi alkohol dapat dicegah. “Ini yang saat ini menjadi fokus Kemenkes,” ucapnya.

Terkait dengan persoalan kemacetan di Jakarta, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo menegaskan, perlu adanya kebijakan ekstrem untuk menanggulangi masalah tersebut. Jakarta menurutnya memikul beban berat sebagai pusat pemerintahan yang juga merangkap sebagai pusat ekonomi, bisnis, dan sosial-budaya. Jumlah kendaraan terus bertambah, tidak sebanding dengan ketersediaan jalan yang ada. Saat ini setidaknya terdapat 16 juta kendaraan bermotor yang setiap hari hilir mudik di Jakarta.

Jumlah tersebut, lanjutnya, masih terus meningkat dengan penambahan 300 sepeda motor dan 500 hingga 1000 mobil tiap harinya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Sambodo menyarankan agar hakim tidak ragu memberikan denda maksimal kepada pelanggar lalu lintas. Di samping itu, perlu adanya kebijakan pembatasan jumlah kendaraan dan kenaikan tarif parkir. “Jakarta akan terus macet kalau tidak ada kebijakan yang ekstrem,” kata Sambodo.

Lantas, apa yang perlu dilakukan saat kecelakaan lalu lintas sudah terjadi? Menurut Prof. Dr. dr. Aryono D. Pusponegoro, Sp.B(K), yang menjadi tantangan saat ini adalah penyediaan layanan gawat darurat—seperti ketersediaan dan keterjangkauan mobil ambulans—yang lebih baik. Diperlukan kerja sama antara pihak-pihak terkait untuk memastikan mobil ambulans dapat dijangkau jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Selain itu, kata dia, yang tak kalah penting adalah pelatihan gawat darurat bagi petugas lalu lintas serta pihak lain yang terkait. (KHN)

Related Posts