id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Penegakan Hukum bagi Kapal Asing Penangkap Ikan Ilegal

shutterstock_143309737

Kamis (20/10/2016), Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan focus group discussion (FGD) yang bertajuk “Penegakan Hukum Pada Penangkapan Ikan Ilegal oleh Kapal Asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia”.

FGD yang diselenggarakan di Ruang Soemadipradja & Taher Fakultas Hukum UI tersebut menghadirkan dua narasumber, Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph. D, Guru Besar Hukum Internasional FHUI, dan Ambassador. Arif Havas Oegroseno, S.H., LL.M., selaku Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia.

Memulai diskusi, Arif mengatakan bahwa terdapat banyak kasus yang terjadi di perairan Indonesia. Salah satu kasus yang dicontohkan Arif terjadi pada Februari 2016, dalam hal ini dokumen yang digunakan untuk berlayar ternyata palsu, bahkan tidak hanya dokumen yang dipalsukan, bendera kapal pun dipalsukan oleh kapal berkebangsaan Jepang tersebut.

Kejahatan yang terjadi di dunia kemaritiman tidak hanya pemalsuan dokumen, kejahatan human trafficking. Perbudakan pun kerap terjadi dan terus berulang. Salah satu contoh kasusnya adalah sebuah kapal yang berbendara Tiongkok, berlayar di Tiongkok, Argentina, Afrika, dan Indonesia.

Kapal tersebut memiliki empat awak berkebangsaan Indonesia, dan ke-empat awak tersebut mengalami perbudakan di dalam kapal. Selain kejahatan-kejahatan tersebut, terdapat satu kejahatan lagi yang kerap terjadi yakni pencurian atau penangkapan ikan illegal.

Berkaitan dengan regulasi atau peraturan, masih banyak yang perlu dibenahi. Hal ini mengingat sebagian orang, bahkan penegak hukum, birokrat, akademisi hanyut dalam perdebatan panjang mengenai kejahatan di dunia kemaritiman yang justru disukai oleh para mafia.

Oleh karena itu, perlu ada perubahan mindset, terutama berkaitan dengan fisheries crime karena pencurian ikan bukan hanya fisheries management, selanjutnya diperlukan international instrument untuk fisheries crime.

Selanjutnya, sesi kedua dilanjutkan dengan pemaparan Melda mengenai hasil penelitiannya terkait dengan pencurian ikan ini. Dalam penelitiannya, Melda melakukan pemetaan praktik penangkapan ikan illegal oleh kapal asing. Melda menemukan terdapat total 52 kasus dengan penjabaran: Vietnam 33 kasus, Thailand 5 kasus, Filipina 8 kasus dan Malaysia 6 kasus.

Laut Arafura, salah satu wilayah ZEE, merupakan salah satu wilayah yang memiliki banyak kasus. Hal ini disebabkan letaknya yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste.

Penegakan hukum terkait dengan penangkapan ikan ilegal di daerah ini menghadapi beberapa kendala, yakni keterbatasan fasilitas dalam hal memantau wilayah perairan Indonesia, kendala bahasa karena rata-rata terdakwa tidak bisa berbahasa Inggris dan Indonesia, serta terbatasnya jumlah hakim yang tersertifikasi sehingga beberapa kasus harus ditangani hakim yang tidak bersertifikasi.

Dalam penelitian ini, Melda menuturkan bahwa perlu adanya pelaksanaan atas peraturan terkait sehingga memungkinkan untuk mempidanakan korporasi, serta perlu penguatan sanksi.

Penulis : Kelly Manthovani

Related Posts