id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Penetapan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI Periode 2024-2026

Depok, 31 Desember 2024. Universitas Indonesia (UI) mengumumkan pembentukan dan penetapan anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI periode 2024-2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Satgas PPKS dan ditetapkan oleh Rektor UI. Pembentukan Satgas ini merujuk pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Rektor Universitas Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Indonesia serta Keputusan Rektor Nomor 2766 tentang Pembentukan Satuan Tugas PPKS UI Periode 2024-2026.

Adapun daftar nama Anggota Satuan Tugas PPKS UI adalah:

Satuan Tugas PPKS Universitas Indonesia Periode 2024-2026
 
No Nama Unsur Fakultas
 
 
1 Diahadi Setyonaluri, B.A., M.A., Ph.D. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis
2 Dr. Titin Ungsianik, S.Kp., M.B.A. Dosen Fakultas Ilmu Keperawatan
3 Anif Mubarok, S.K.M. Tendik Fakultas Kedokteran
4 Ahmad Suwandi M. Mahasiswa (S1) Fakultas Teknik
5 Azzahra Mahasiswa (S1) Fakultas Psikologi
6 Davida Diva Teo Sasmito Mahasiswa (S1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis
7 Indira Arifia Rahmah Mahasiswa (S1) Fakultas Ilmu Komputer
8 Lauran Juliana Mahasiswa (S2) Fakultas Ilmu Keperawatan
9 Muhammad Ihsan Farzan Mahasiswa (S1) Fakultas Kedokteran Gigi
10 Novita Nurafifah Mahasiswa (S2) Fakultas Psikologi
11 Riani Sausan Mahasiswa (S1) Fakultas Psikologi
12 Shiba Maula Fathiah Mahasiswa (S1) Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya
13 Wawan Kurniawan Mahasiswa (S3) Fakultas Psikologi

*Urutan nama disusun secara alfabetik dalam tiap-tiap unsur.

Keseluruhan nama-nama diatas merupakan hasil dari Seleksi Anggota Satgas PPKS UI yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Satgas PPKS UI berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1054/SK/R/UI/2024 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Unersitas Indonesia. Berbagai kegiatan sosialisasi, seleksi administrasi, seleksi tertulis, serta uji public dan pembekalan calon anggota Satgas telah diselenggarakan dengan baik dan sukses, bekerja sama dan dukungan penuh melalui UPT PPKS UI.

Rektor UI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendaftar dan sivitas UI yang telah berpartisipasi dalam seleksi Satgas PPKS UI Periode 2024-2026. Selamat kepada 13 anggota yang terpilih, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dalam mencegah kekerasan seksual, melindungi korban, menindak tegas pelaku, dan menciptakan lingkungan UI yang aman dan nyaman. Kami juga mengapresiasi Panitia Seleksi Satgas PPKS UI atas dedikasi mereka dalam menyelesaikan proses ini dengan sukses.

Adapun anggota Pansel Satgas PPKS UI terdiri dari:

  1. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si.: Ketua
  2. Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D.: Wakil Ketua
  3. Bella Sandiata, S.Hum., M.H.: Sekretaris
  4. Bimo Kesuma Adi, S.H.: Bendahara
  5. Puti Shelia, S.H., M.Kn.: Anggota
  6. Clarabelle Aurelia Augustine: Anggota
  7. Nisrina Kaiysa Fathina: Anggota

Satgas PPKS UI memiliki peran penting dalam memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor 2766/SK/R/UI/2024 Tugas Satgas dapat meliputi:

  1. Membantu Rektor menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UI;
  2. Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di UI;
  3. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rektor;
  4. Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga UI dan Warga Kampus;
  5. Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/ atau Terlapor dengan Penyandang Disabilitas;
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada Korban dan Saksi;
  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Rektor;
  9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Pembentukan Satgas PPKS UI ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi seluruh civitas akademika di lingkungan UI. Dengan adanya program pencegahan dan penanganan yang lebih terstruktur, diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus kekerasan seksual dan menciptakan suasana kampus yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak. Selain itu, program sosialisasi yang dijalankan oleh Satgas juga dapat memperkuat budaya kesetaraan dan saling menghargai di dalam kampus.

#UniversitasIndonesia
#SatgasPPKSUI
#GerakBersama

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Posts