Berikut ini kami sampaikan surat dari Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor 1788/E4.4/2014, Perihal Persetujan Penetapan Tenaga Kependidikan Tahap 2 Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) Tahun Anggaran 2014, Tanggal 6 Oktober 2014, dan Nomor 1865.30/E4.4/2014, Perihal Persetujan Penetapan Dosen Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) Gelombang 2 Tahun Anggaran 2014, Tanggal 14 Oktober 2014.
Hormat kami,
Pengelola Beasiswa BPP-DN
Direktorat Pembinaan SDM
Universitas Indonesia