Rabu (24/8/2016) Komisi Informasi Pusat bekerja sama dengan UI mengadakan acara seminar dan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Auditorium ILRC (Integrated Laboratory and Research Center).
Acara ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada mahasiswa dan masyarakat umum tentang apa itu KIP, manfaatnya, dan dampaknya dalam kehidupan bernegara.
Acara menghadirkan tiga narasumber, yaitu Prof. Dr. Adi Zakaria Afiff, S.E., M.B.A. (Wakil Rektor UI II), Henny S. Widyaningsih (Komisaris Komisi Informasi Pusat), dan Rumadi Ahmad (Komisaris Komisi Informasi Pusat).
Dalam pemaparannya, Henny mengatakan dalam era modern ini keterbukaan data dan informasi menjadi sangat penting untuk menjadi dasar berbagai riset, kebijakan publik, ataupun penyelesaian sengketa hukum.
Data-data/informasi penting ini biasanya berada di badan-badan publik negara yang kesehariannya bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Sayangnya, tidak semua lembaga tersebut bersedia membuka data-data penting milik mereka ke masyarakat umum.
Atas dasar inilah, maka dibentuk suatu undang-undang (UU) yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan atas hak informasi publik yaitu UU 14 Tahun 2008, tentang KIP yang mengatur sanksi bagi lembaga-lembaga publik yang tidak mau membuka data-data mereka ke masyarakat.
Dengan adanya UU ini, maka setiap individu, organisasi ataupun lembaga masyarakat berhak mengajukan permohonan permintaan data-data/informasi kepada badan-badan publik.
“UU ini nantinya akan mendorong keterbukaan yang jangka panjangnya akan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara,” ujar Henny.
Pemohon juga berhak mengajukan klausul sengketa ke komisi informasi bila dalam waktu 10 hari, permohonan tersebut tidak mendapat respon/tertolak.
Namun, narasumber lain, Rumadi mengatakan bahwa lembaga publik bisa merahasiakan beberapa data/informasi. Informasi-informasi yang berpotensi membawa dampak negatif bagi publik bila dibuka, serta informasi yang diklasifikasikan sebagai rahasia negara dapat dikecualikan.
Untuk meningkatkan kepatuhan akan UU KIP ini, tiap tahunnya Komisi Informasi Pusat selalu menyelenggarakan penilaian mandiri keterbukaan informasi publik bagi badan-badan publik, partai politik, dan BUMN.
Pada penilaian ini, Universitas Indonesia mendapat peringkat 1 pada tahun 2014, dan kembali masuk pada peringkat 4 besar pada tahun 2015.
Penulis : Wanda Ayu