Ketua Dewan Guru Besar
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D
Sekretaris
Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes.
Komite Pembinaaan Kehidupan Akademik dan integritas Moral Dewan Guru Besar Universitas Indonesia:
Koordinator : Prof. Dr.Ir. Riri Fitri Sari, M.Sc., M.Eng
Wakil Koordinator : Prof.Dr.drg. Sarworini B Budiardjo, SpKGA(K)
Anggota :
Komite Pengembangan Keilmuan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia
Koordinator : Prof.Dr. Multamia RMT Lauder, SS, Sc.
Wakil Koordinator : Prof.Dr.drg. Endang Winiati, M.Biomed, Ph.D, PBO
Anggota :
Komite Pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi Dewan Guru
Koordinator : Prof.Dr.Dra. Sulistyowati Suwarno, MA
Wakil Koordinator : Prof.drg. Risqa Rina Darwita, Ph.D.
Anggota :
Komite Pengembangan Peran Universitas Indonesia di Masyarakat DGB Universitas Indonesia
Koordinator : Prof.Dr. Lydia Freyani Hawadi, M.Si, MM, Psikolog
Wakil Koordinator : Prof.Dr. Fitri Yuli Zulkifli, ST, M.Sc.
Anggota :
Komite Promosi dan Demosi Dewan Guru Besar Universitas Indonesia
Koordinator : Prof.Drs. Heru Suhartanto, M.Sc., Ph.D.
Wakil Koordinator : Prof.drg. Anton Rahardjo, MSc.(PH), Ph.D.
Anggota :
Pasal 1 : KETENTUAN UMUM
Dewan Guru Besar (DGB) adalah unsur Universitas Indonesia yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan civitas akademika Universitas Indonesia (Pasal 1, PP 152/2000)
Pasal 2 : KEANGGOTAAN
DGB adalah organ universitas yang anggotanya adalah seluruh Guru Besar Universitas Indonesia (Pasal 22, ayat 1, PP 152/2000)
Pasal 3 : TUGAS & WEWENANG
Pasal 4 : PIMPINAN
DGB dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduannya dipilih oleh anggota DGB untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak melebihi dua kali masa jabatan (Pasal 22, ayat 4, PP 152/2000)
Pasal 5 : KOMISI
Pasal 6 : BADAN PEKERJA
Pelaksanaan tugas sehari-hari DGB dilakukan oleh Badan Pekerja.