Majelis Wali Amanat (MWA) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA terdiri beberapa elemen, yaitu: Menteri (Bidang Pendidikan dan Kebudayaan), Senat Akademik Universitas, Rektor, Masyarakat, Karyawan dan Mahasiswa yang semuanya diangkat/diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas setahun digantikan oleh wakil dari mahasiswa yang lain yang lebih junior mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan.
Tugas utama MWA adalah menetapkan kebijakan umum universitas, mengangkat/memberhentikan pimpinan universitas, melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas dan melakukan penilaian kinerja pimpinan universitas.
Informasi lebih lengkap dapat didapat dari situs resmi Majelis Wali Amanat di https://mwa.ui.ac.id
Berikut ini adalah susunan kepengurusan MWA periode 2024-2029 yang diangkat pada tanggal 28 Maret 2024.
Nama | Jabatan |
---|---|
Dr. (HC) KH Yahya Cholil Staquf | Ketua |
Prof. Dr. Ir. Praswasti PDK Wulan, M.T. | Sekretaris |
Prof. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, M.Sc., Ph.D | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia |
Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU. | Rektor UI |
Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H. | Wakil Dosen |
Prof. Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu, M.Si. | Wakil Dosen |
Dr. Enie Novieastari, S.Kp., M.S.N. | Wakil Dosen |
Prof. Drs. Heru Suhartanto, M.Sc., Ph.D. | Wakil Dosen |
Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A. | Wakil Dosen |
Prof. Dr. Budi Frensidy, S.E., Ak., M.Com., CPA. | Wakil Dosen |
Dr. (HC) Noni Purnomo, B.Eng., MBA. | Wakil Masyarakat |
Dr. Muh. Yusuf Ateh, Ak., MBA, CSFA, CGCAE. | Wakil Masyarakat |
Dr. Ir. Setia N Miliatia Moemin, MBA. | Wakil Masyarakat |
Ir. Irfan Setiaputra | Wakil Masyarakat |
Dr. Dany Amrul Ichdan, S.E., M.Sc. | Wakil Masyarakat |
Tikka Anggraeni, M.Si., CPR. | Wakil Tenaga Kependidikan |
Muhammad Zahid Abdullah | Wakil Mahasiswa |
MWA memiliki tugas dan kewajiban:
Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada perihal no 7 tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaian dilakukan oleh Menteri.
MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu.
Dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh Komite Audit (KA) dan Komite Risiko (KR).
Komite Resiko (KR) berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
Ketua komite risiko merupakan anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang bisnis, organisasi, dan manajemen risiko.
Anggota komite risiko diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ketua, sekretaris, dan anggota komite risiko diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
Komite risiko bertanggung jawab kepada MWA.
Komite risiko bertugas:
Komite risiko harus terdiri dari anggota yang secara keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:
Nama | Jabatan |
---|---|
Dr. Darmin Nasution, SE | Ketua |
Prof. Dr. Ir. Teuku Yuri M. Zagloel, M.Eng.Sc | Sekretaris |
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H,. LL.M,. Ph.D | Anggota |
Sumantri Slamet Iman Santoso, Ph.D | Anggota |
Mirza Adityaswara, SE., M.App. Fin | Anggota |
Komite Audit berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
Ketua Komite Audit merupakan anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang organisasi, akuntansi, dan keuangan dan memiliki cukup waktu dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya.
Anggota Komite Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ketua, sekretaris, dan anggotaKomite Audit diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
Komite Audit bertugas:
Dalam melaksanakan pekerjaannya Komite Audit dapat memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari satuan pengawas internal maupun auditor eksternal.
Keterbukaan informasi antara Komite Audit dengan auditor diatur dalam Piagam Komite Audit dan Piagam Audit Internal.
Komite Audit bertanggung jawab kepada MWA.
Komite Audit harus terdiri dari anggota yang secara keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:
Nama | Jabatan |
---|---|
Yohanes Jap, S.A., S.E. | Ketua |
Myrnie Zachraini Tamin, S.E, MH, CA. | Sekretaris |
Drs. Haryanto Sahari CPA, CA. | Anggota |
Wimbanu Widyatmoko, SH | Anggota |
Mieke Djalil, BSC | Anggota |
Mohamad Hassan, MAFIS, QIA, CRMP, CRMA, CA | Anggota |
Hartiadi Budi Santoso, SE | Anggota |