id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pola Penggunaan Media Sosial dan Hubungannya dengan Risiko Viktimisasi Virtual

social media

Sosial media merupakan ruang yang kerap disalahgunakan berbagai bentuk kejahatan yang mengancam anak.

Dalam aksi kejahatannya, pelaku menggunakan media sosial sebagai alat untuk merayu atau memikat, berkomunikasi dan mengajak bertemu secara aktual, mengiklankan atau menjual korban, serta menyimpan dan membagikan gambar korban.

Pelakunya dapat berupa orang dewasa maupun anak—yang dikenal ataupun tidak dikenal oleh korban terlebih dahulu.

Dalam disertasinya, Raden Gunawan yang merupakan doktor dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, meneliti mengenai viktimisasi anak secara virtual yang bertransisi menjadi risiko aktual.

Proses transisi risiko dari virtual melalui sarana media sosial bertransisi menjadi risiko aktual perlu dikaji secara mendalam.

Hal tersebut seharusnya dapat dicegah melalui pemahaman mengenai penyalahgunaan media sosial serta pengawasan dari orangtua, guru, dan masyarakat.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana hubungan antara pola interaksi virtual remaja perempuan melalui media sosial dengan risiko viktimisasi seksual ketika interaksi virtual berubah menjadi interaksi aktual.

Dalam sidang promosi doktornya yang berlangsung pada Kamis (28/1/2016), Gunawan menjelaskan proses terjadinya risiko viktimisasi.

Calon korban, kata Gunawan, melakukan aktivitas melalui media sosial dengan tujuan bertukar informasi dengan teman, menemukan teman lama, dan berkenalan dengan orang baru.

Sementara itu, lanjutnya, calon pelaku melakukan aktivitas online untuk mencari peluang agar mendapatkan akses untuk berkenalan dengan calon korban. Akses berkenalan juga digunakan oleh calon pelaku untuk mempelajari apakah anak yang diajak berkenalan merupakan korban potensial.

Penggunaan media sosial yang dibahas dalam penelitian ini adalah upaya dalam membangun komunikasi secara individual melakukan kontak antara anak sebagai korban dengan pelaku. Media sosial digunakan sebagai akses berkenalan, dilanjutkan dengan membicarakan topik seksual.

Melalui media sosial, para pelaku menciptakan suatu jebakan atau pancingan sebagai gejala awal dalam upaya membujuk anak terlibat pada masalah seksual secara online dan kemudian mengarahkannya menjadi offline.

Viktimisasi dalam penelitian Gunawan terjadi saat proses komunikasi melalui komputer yang dihubungkan dengan jaringan internet dengan menggunakan piranti lunak sosial media yang dilakukan seorang anak yang membentuk suatu eksposure risiko kejahatan seksual online dan risiko tersebut memiliki potensi bertransisi menjadi risiko viktimisasi offline.

Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pola pengunaan media sosial memiliki hubungan yang kuat dengan risiko viktimisasi virtual yang bertransisi menjadi aktual.

Hubungan signifikan yang terjadi antara pola interaksi remaja perempuan melalui media sosial dengan risiko viktimisasi seksual terjadi ketika interaksi media sosial secara virtual bertransisi ruang menjadi interaksi aktual menunjukkan bahwa semakin sering menggunakan media sosial, maka semakin besar risiko anak menjadi korban kejahatan penyalahgunaan media sosial.

Related Posts

Leave a Reply