id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Radikalisme dan Terorisme dalam Perspektif Psikologi Sosial

shutterstock_340068737_terrorism

Peristiwa bom di Jakarta beberapa waktu lalu menyadarkan berbagai kalangan bahwa pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia masih menjadi tugas besar yang harus segera diselesaikan.

Sebagai salah satu langkah untuk menemukan solusi terbaik dalam memberantas terorisme, pada tanggal 1 Februari 2016, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia menggelar dialog interaktif Psikolog dan Media yang bertajuk, “Apakah Radikalisme = Terorisme?”.

Dalam diskusi tersebut dibahas bahwa selama ini masyarakat selalu beranggapan bahwa setiap orang yang radikal sudah barang tentu seorang teroris, atau dengan kata lain menyamakan pengertian mengenai radikalisme dengan terorisme itu sendiri.

Berkaitan dengan persepsi mengenai radikalisme dan terorisme ini, Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si yang menjadi pembicara pada acara tersebut meluruskan bahwa tidak setiap orang yang memiliki paham radikal merupakan teroris, namun teroris sudah pasti memiliki paham radikal.

Terorisme merupakan fenomena yang dikaji dengan berbagai disiplin ilmu, baik dilihat dari perspektif politik, sosiologi, komunikasi, hukum, dan psikologi.

Terorisme didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan yang diperhitungkan atau ancaman kekerasan untuk menghasilkan kekuatan.

Terorisme dimaksudkan untuk memaksa atau melakukan intimidasi pemerintah atau masyarakat dalam rangka pencapaian tujuan yang umumnya merupakan tujuan politik, agama, maupun ideologi.

Terorisme merupakan hasil dari proses radikalisasi mulai dari level individu hingga kelompok.

Orang-orang yang terlibat sebagai pelaku terorisme umumnya merupakan orang-orang yang merasa terancam dan depresif.

Individu yang terlibat dalam proses terorisme itu mengalami suatu proses yang dinamakan pra-radikalisasi.
Dalam proses ini individu tersebut mengalami internalisasi nilai-nilai keagamaan yang bersifat ekslusif, moral, perjuangan dan kehormatan.

Dalam proses ini pula individu yang bersangkutan mengalami proses “religious seeking” yang akan mendorong lahirnya konflik dalam diri, seperti timbulnya rasa berdosa, kemudian perasaan tersebut mendorongnya untuk memperbaiki diri dengan mengambil referensi yang baru untuk standar prilaku manusia.

Contohnya tatkala individu tersebut mengambil referensi untuk jihad, dalam hal ini jihad yang ada di dalam pikirannya wajib dan tidak mungkin untuk tidak menggunakan kekeraan, di sinilah pemahaman yang salah yang terbentuk dalam proses berpikir para pelaku teroris.

Setelah melakukan aksi terornya, teroris akan merasa senang jika media secara gencar mempublikasikan identitas mereka, bagi teroris mengklaim suatu aksi terror bukanlah suatu hal yang berat, namun justru menguntungkan, karena bagi mereka hal tersebut menunjukan eksistensi mereka.

Penulis : Kelly Manthovani

Related Posts

Leave a Reply