id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Situasi Geopolitik dan Pandemi Picu Perubahan Perilaku

Depok, 17 Mei 2023. Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., menjadi salah seorang narasumber talk show dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 yang diadakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, pada Rabu (17/5), di Ballroom Gedung Dhanapala, Jakarta. Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa, M.A., dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si., ketiganya membahas topik terkait strategi pembangunan, kinerja pelaksanaan anggaran, serta persepsi publik terkait kebijakan transformasi ekonomi Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan terus berupaya untuk membuat sistem yang semakin simple, mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaporan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga proses anggaran lebih efisien, proses bisnis semakin mudah, dan program yang dilakukan berfokus pada impact atau dampaknya. “Ini akan menyebabkan seluruh energi kita melihat kepada hasil atau dampak untuk kehidupan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Tantangan kami di Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Bappenas adalah membuat sistem penganggaran yang makin mudah, tidak menyita waktu untuk urusan birokrasi, tetapi waktu akan difokuskan pada hasil dan dampak,” ujar Menkeu.

Terkait strategi perencanaan, Menteri Suharso menyampaikan bahwa kualitas belanja yang baik ditentukan oleh perencanaan yang baik. Menurutnya, perencanaan yang baik sudah menyumbang setengah dari pekerjaan. Pertama, perencanaan dapat dikerjakan dengan adanya pedoman perencanaan (guide line) dan objektif yang akan dituju. Kedua, harus ditentukan struktur terkait siapa yang akan melaksanakannya dan bagaimana bisnis prosesnya. Ketiga, anggaran yang efektif. “Harus ada komitmen bersama. Tanpa itu, saya kira meskipun perencanaannya baik, objektifnya sudah ada, dan guide line-nya telah dibuat, tetapi jika poin penting lainnya tidak terpenuhi, ini tidak akan bisa berjalan,” kata Menteri Suharso.

Menurut Menteri PANRB, sesuai arahan Presiden, di samping menjalankan Reformasi Birokrasi (RB) Reguler, kementrian juga diimbau untuk menjalankan RB Tematik yang meliputi empat hal, yaitu menangani kemiskinan, meningkatkan investasi, percepatan aktual presiden, dan digitalisasi. “Harapan kami kepada kementerian/lembaga, mari kita bersama-sama fokus pada RB yang berdampak. Ada daerah yang RB-nya bagus, tetapi kemiskinan tinggi, berarti RB-nya tidak berdampak. Ada kementerian/lembaga yang tunjangan kinerjanya tinggi, tetapi peran untuk mendorongnya kurang, maka ini tidak berdampak. Oleh karena itu, kita mesti melakukan langkah dengan sungguh-sungguh bahwa kita harus berdampak, ujar Menteri PANRB.

Sementara itu, Prof. Ari dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dalam membuat kebijakan publik, pemerintah harus memperhatikan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, seperti pembuat kebijakan birokrasi negara dan pihak yang terkena kebijakan tersebut. Keduanya harus compatible sehingga hasil yang dimunculkan efektif. “Itulah yang disebut sebagai dampak. Ini seperti hukum supply and demand. Jika keduanya sesuai, berarti efektif,” kata Prof. Ari.

Akan tetapi, Prof. Ari melihat dalam situasi saat ini dengan adanya geopolitik dan pandemi Covid-19, ada perubahan tingkah laku di masyarakat. Itulah yang menimbulkan komplikasi. Oleh karena itu, selain penggunaan digitalisasi dan sistem elektronik, analisis juga diperlukan. “Data yang terkumpul dianalisis, sehingga ketika ada pergantian pejabat, dia tidak memulai dari nol dan perbaikan bisa dilakukan terus-menerus. Ini harus dilakukan karena negara-negara maju melakukan itu. Misalnya, Korea dan Cina. Keduanya maju karena memiliki SDM yang mampu memanfaatkan informasi,” ujar Prof. Ari.

Prof. Ari menambahkan bahwa setiap kebijakan membutuhkan sosialisasi sebelum diimplementasikan. Itu mengubah ekspektasi sekaligus memperbesar sumber informasi untuk mengetahui persepsi publik. “Selain melihat data statistik, kita juga harus melihat lapangan. Kombinasi ini disebut data analitik. Data adalah harta karun. Siapa yang menguasai informasi, dialah yang bisa melakukan antisipasi,” kata Prof. Ari.

Pada gelaran bertajuk “Belanja Berkualitas untuk Transformasi Ekonomi Indonesia”, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI juga memberikan penghargaan kepada kementerian/lembaga atas kinerjanya selama tahun 2022. Dalam rangka mewujudkan belanja kementerian/lembaga yang lebih berkualitas dengan tata kelola yang baik, Kementerian Keuangan melaksanakan penilaian terhadap kinerja anggaran pada kementerian/lembaga yang berfokus pada penguatan value for money dan akselerasi belanja.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, nilai kinerja tersebut merupakan gabungan dari Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) dari aplikasi SMART dan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dari aplikasi OMSPAN yang terdiri atas tiga aspek dan delapan indikator. “Penilaian ini didasarkan pada kinerja yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran terkait capaian input dan output (60%), serta kinerja yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait dengan mekanisme (40%),” ujar Astera.

Adapun penghargaan ini diberikan kepada lima kementerian/lembaga terbaik yang terbagi dalam tiga kategori. Kategori Kementerian Negara/Lembaga dengan Pagu Besar diberikan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Republik Indonesia (RI), Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung. Untuk Kategori Kementerian Negara/Lembaga dengan Pagu Sedang, penghargaan diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pusat Statistik. Adapun untuk penghargaan dengan Kategori Kementerian Negara/Lembaga dengan Pagu Kecil diberikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lembaga Administrasi Negara, Sekretariat Kabinet, Dewan Perwakilan Daerah, dan Kementerian PANRB.