id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

SK Biaya Pendidikan Universitas Indonesia 2024 – Copy

SK Biaya Pendidikan Universitas Indonesia 2024

Universitas Indonesia (UI) menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan berdasarkan dan merujuk pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Untuk penetapan UKT, regulasi yang dirujuk adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan regulasi tersebut dalam proses penetapan tarif UKT UI melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI.

Sesuai dengan data latar belakang sosio-ekonomi orang tua/penanggung biaya pendidikan yang diberikan oleh setiap mahasiswa pada saat melakukan proses pra-registrasi, UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI yang sesuai bagi masing-masing mahasiswa. Dalam hal tarif yang ditetapkan dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan hingga diperoleh tarif yang sesuai. Pada prinsipnya UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima pada Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial. Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini.

Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses pra-registrasi, UI akan menetapkan Kelompok UKT yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, apabila dirasakan adanya ketidaksesuaian penetapan kelompok Tarif UKT, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi. SK berikut ini menyajikan tarif UKT bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi UI Kelas Reguler Angkatan Tahun 2024, baik yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).

Rumpun Sains, Teknologi, dan Kesehatan
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Kedokteran Gigi
  • Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Kesehatan Masyarakat
  • Fakultas Ilmu Komputer
  • Fakultas Ilmu Keperawatan
  • Fakultas Farmasi
[wptb id=2505844]

[wptb id=2505853]

[wptb id=2505855]

[wptb id=2505858]

[wptb id=2505860]

[wptb id=2505862]

[wptb id=2505865]

[wptb id=2505866]

Rumpun Sosial dan Humaniora
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Psikologi
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  • Fakultas Ilmu Administrasi
  • Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya

[wptb id=2505868]

[wptb id=2505872]

[wptb id=2505873]

[wptb id=2505869]

[wptb id=2505870]

[wptb id=2505871]

Program Pendidikan Vokasi
  • Program D3
  • Program D4

[wptb id=2505880]

[wptb id=2505882]

Unduh SK Biaya UKT Universitas Indonesia 2024
Sarjana Reguler dan Vokasi
Sarjana Kelas Internasional
Program Pascasarjana
Sarjana RPL
Foreign Student

Tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

Selain UKT, komponen lain dari Biaya Pendidikan adalah Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pimpinan Perguruan Tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap Program Studi. Penetapan tarif IPI dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan mahasiswa. IPI dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).

Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses pra-registrasi, UI akan menetapkan Kelompok IPI yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa. IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1, dan IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2. Sedangkan IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5. Apabila dirasakan adanya ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi. SK berikut ini menyajikan tarif IPI bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi UI Kelas Reguler Angkatan Tahun 2024 yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) Tahun Akademik 2024/2025.

Rumpun Sains, Teknologi, dan Kesehatan
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Kedokteran Gigi
  • Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Kesehatan Masyarakat
  • Fakultas Ilmu Komputer
  • Fakultas Ilmu Keperawatan
  • Fakultas Farmasi
[wptb id=2505885]

[wptb id=2505886]

[wptb id=2505887]

[wptb id=2505890]

[wptb id=2505891]

[wptb id=2505892]

[wptb id=2505893]

[wptb id=2505894]

Rumpun Sosial dan Humaniora
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Psikologi
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  • Fakultas Ilmu Administrasi
  • Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya

[wptb id=2505895]

[wptb id=2505896]

[wptb id=2505898]

[wptb id=2505901]

[wptb id=2505899]

[wptb id=2505903]

Program Pendidikan Vokasi
  • Program D3
  • Program D4

[wptb id=2505904]

[wptb id=2505905]

Unduh SK Biaya IPI Universitas Indonesia 2024
Sarjana Reguler dan Vokasi
Sarjana Kelas Internasional
Sarjana RPL
Foreign Student
Untuk Info Lebih Lanjut Situs Resmi Penetapan UKT Universitas Indonesia :