id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Sosialisasi Penerapan Good Governance di Lingkungan UI

Sosialisasi Penerapan Good Governance di UITerlaksananya proses administrasi yang baik dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya sengketa hukum. Di Universitas Indonesia khususnya, pemahaman good corporate governance perlu disosialisasikan pada unit-unit di lingkungan UI.

Senin (16/11/2015), Badan Legislasi dan Layanan Hukum UI menggelar acara “Sosialisasi Peneranan Good Governance untuk Mengurangi Sengketa Hukum di Lingkungan UI”. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa hukum baik gugatan perdata, gugatan tata usaha negara maupun pidana.

Wakil Rektor Bidang SDM, Pengembangan, dan Kerja Sama UI, Dr. Hamid Chalid, S.H., LL.M. hadir membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa ketidaktahuan atau ketidakpahaman terhadap suatu aturan dapat memungkinkan terjadinya sengketa. Aturan perlu dibuat dengan bahasa yang lugas dan sederhana agar tidak multitafsir. “Karena itu, penjelasan (sosialisasi) diperlukan,” kata Hamid.

Hadir dalam acara tersebut pakar-pakar hukum dari Fakultas Hukum UI, Flora Dianti, S.H., M.H., Chudry Sitompul, S.H., M.H., Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H., dan Sri Laksmi Anindita, S.H., M.H.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa prinsip-prinsip good corporate governance yang berkaitan dengan ketertiban hukum adalah adalah transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness.

Acara sosialisasi diikuti dekan dan wakil dekan dari sejumlah fakultas di UI serta pimpinan unit-unit di lingkungan UI. Selain diharapkan dapat memaksimalkan nilai kinerja UI, sosialisasi diharapkan dapat mendorong seluruh perangkat rektor untuk dapat mengambil keputusan secara profesional, transparan, dan efisien, serta menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap perundangan-undangan yang berlaku.

 

Penulis: R. A. Khairun Nisa

Related Posts

Leave a Reply