id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Terus Upayakan Green Campus, UI Berlakukan Tarif Parkir

Universitas Indonesia (UI) menetapkan aturan parkir kendaraan di lingkungan kampus berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Indonesia No. 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Masuk Kampus dan Parkir untuk Kendaraan Roda Empat dan atau Lebih di Lingkungan UI dengan semangat menjadikan UI sebagai Green and Sustainable Campus.

Untuk kawasan Kampus Depok seluas kurang lebih 320 hektar, UI menyediakan layanan bis kuning (bikun) secara gratis, yang melewati rute mulai dari gerbang utama ke seluruh fakultas di area kampus. Selain itu, menuju UI bisa menggunakan KRL yang berhenti di Stasiun UI Depok dan Stasiun Pondokcina. Selama ini, cukup banyak warga UI menggunakan bikun dan KRL menuju kampus, sehingga mampu menekan jumlah kendaraan bermotor memasuki lingkungan kampus.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait peraturan parkir ini. Jika kendaraan berada kurang dari 10 menit di Kampus Salemba atau kurang dari 20 menit di Kampus Depok, maka tidak dipungut biaya. Pengguna kendaraan yang sering harus masuk-keluar kampus, dapat berlangganan dengan syarat terdaftar sebagai warga UI ataupun mitra UI.
Berikut ini adalah tabel tarif parkir yang berlaku:

 

 

a.     Kampus UI Salemba
No. Uraian Satuan Tarif untuk Umum (Rp) Tarif untuk Mahasiswa (Rp)
1. Mobil Kurang dari 10 menit
Jam pertama 5.000

(1 jam pertama)

5.000

(1 jam pertama)

Jam berikutnya 5.000 2.000
Maksimal Sesuai jam 12.000
2. Mobil Bus/Box/Truk sampai dengan sedang 1 (satu) jam pertama 7.000
Jam berikutnya 7.000
Maksimal Sesuai jam
3. Mobil Bus/Box/Truk besar 1(satu)  jam pertama 7.000
Jam berikutnya 7.000
Maksimal Sesuai jam
 

b.     Kampus UI Depok

No. Uraian Satuan Tarif untuk Umum (Rp) Tarif untuk Mahasiswa (Rp)
1. Mobil Kurang dari 20 menit
Jam pertama 5.000

(1 jam pertama)

5.000

(2 jam pertama)

Jam berikutnya 2.000 2.000
Maksimal 20.000 10.000
2. Mobil Bus/Box/Truk sampai sedang sedang 1 (satu) jam pertama 5.500
Jam berikutnya 3.000
Maksimal 30.000
3. Mobil Bus/Box/Truk besar 1 (satu) jam pertama 7.000
Jam berikutnya 3.500
Maksimal 35.000
Tarif Denda di Kampus UI Salemba dan Kampus UI Depok
No. Uraian Satuan Tarif (Rp)
1. Denda kehilangan tiket izin masuk Per tiket 50.000
2. Denda pelanggaran lalu lintas
–    Belajar mengemudi di lingkungan kampus UI Per pelanggaran 500.000
–    Parkir di tempat dilarang parkir Per pelanggaran 250.000
–    Pelanggaran lainnya Per pelanggaran 100.000
Tarif Langganan Izin Masuk Kampus untuk Parkir Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Anggota Majelis Wali Amanat
No. Jangka Waktu Tarif (Rp)
1. 6 (enam) bulan 150.000
2. 1 (satu) bulan 50.000
Tarif Langganan Izin Masuk Kampus untuk Parkir Mahasiswa Universitas Indonesia
No. Jangka Waktu Tarif (Rp)
1. 6 (enam) bulan 400.000
2. 1 (satu) bulan 120.000
Tarif Langganan Izin Masuk Kampus untuk Parkir Mitra Kerja Sama
No. Jangka Waktu Tarif (Rp)
1. 6 (enam) bulan 450.000
2. 2 (dua) bulan 225.000
3. 1 (satu) bulan 150.000

 

 

Penulis: Sapuroh | Editor: Mariana Sumanti

Related Posts