iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI Halal Center dan Mitra Siap Berikan Sertifikasi Halal Self Declare bagi 324.000 UMKM Indonesia

Untuk merealisasikan potensi Indonesia sebagai salah satu produsen produk halal terbesar di dunia, Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) siap memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Melalui “Gerakan Bersama Sadar Halal”, kegiatan sertifikasi halal gratis ini meliputi sosialisasi sadar halal, pelatihan pendamping halal, pendampingan hingga terbit sertifikasi halal, dan pemberdayaan pelaku usaha.

Ada satu metode sertifikasi halal yang akrab bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia, yakni Self Declare atau ‘pernyataan mandiri’ mengenai produk halal yang mereka produksi. UIHC sebagai lembaga resmi untuk program sertifikasi halal di Indonesia akan membantu para pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal ini melalui pendampingan dan pelatihan. Program pemerintah ini diadakan secara gratis dengan target 324.000 UMKM memperoleh sertifikasi halal tahun ini.

Direktur Industri Produk Halal KNEKS, Afdhar Aliasar, MBA., menyampaikan program sertifikasi halal ini dilaksanakan untuk mendorong ekonomi syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia, khususnya di lingkungan Kampus UI. “Kita bergerak bersama melakukan sosialisasi agar makanan dan minuman halal bisa diterangkan lebih layak lagi di lingkungan UI. Manusia yang hebat tumbuh dari makanan yang baik. Oleh karena itu, apa pun peran dari Bapak/Ibu sebagai penggerak UMKM di lingkungan UI akan memberikan arti yang sangat luar biasa bagi terciptanya produk-produk unggulan produksi UI dari program-program UMKM,” ujar Afdhar.

Terdapat kriteria khusus bagi produk yang dibantu oleh UIHC untuk mendapatkan sertifikasi halal. Produk makanan dan minuman tersebut harus berbahan halal dengan prosesi sembelih secara islami. Penyembelih daging ayam atau sapi harus beragama Islam untuk memenuhi salah satu syarat kehalalan makanan. Produk juga harus berasal dari bahan yang halal; tidak mengandung alkohol, daging babi, dan sebagainya; serta tidak mengandung najis berupa kotoran, darah, dan sebagainya. Produk harus bebas dari penamaan yang merujuk pada kekufuran, hantu, setan, dan nama-nama berindikasi negatif lainnya.

Kepala UIHC, Prof. Muhammad Luthfi, M.A., Ph.D.

Saat ini, tercatat ada 65 juta UMKM di Indonesia. Jika ditargetkan pada 2024 sebanyak 10 juta UMKM tersertifikasi halal, jumlah tersebut masih terbilang kecil. Oleh karena itu, UIHC berusaha mengatasi hambatan dalam sertifikasi halal. “Upaya ini bukan hanya karena untuk mencapai target jumlah, melainkan juga karena Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia, yaitu lebih dari USD 144 miliar/tahun. Kalau kita tidak melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen,” kata Prof. Muhammad Luthfi, M.A., Ph.D. selaku Kepala UIHC.

Terkait alur pendaftaran sertifikasi halal, para pelaku UMKM sebaiknya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Lembaga Online Single Submission yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Pajak. Informasi persyaratan untuk membuat NIB dapat diakses melalui https://oss.go.id. Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal melalui laman https://ptsp.halal.go.id.

Pendaftar dapat mengakses, mengunduh, dan mengisi dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara manual serta memilih mekanisme sertifikasi halal Self Declare dengan menggunakan kode sehati22. Mereka juga akan memperoleh pendampingan dan pendamping halal UIHC. Ada dua proses dalam sertifikasi halal ini, yaitu pendampingan dan produksi kehalalan. Pendamping halal akan melihat bahan-bahan serta peralatan yang digunakan dalam pembuatan produk. Setelah semua lengkap dan dinilai aman, proses selanjutnya adalah evaluasi produksi kehalalan dengan melihat secara langsung pembuatan produk di tempat workshop pelaku usaha.

Bagi UMKM yang berhasil mendapat sertifikat, masa berlaku sertifikasi halal ini adalah 4 tahun. Sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman wajib diajukan sebelum 17 Oktober 2024. Kewajiban ini sesuai dengan aturan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal bagi produk mereka.

Ketua ILUNI UI, Didit Ratam, menyampaikan bahwa ILUNI UI akan berkolaborasi bersama UIHC dalam mendukung pelaksanaan program sertifikasi halal ini. “Kebetulan ILUNI UI hadir di Kampus UI, berbagai tempat di Jabodetabek, serta wilayah lain di Indonesia. Ini merupakan kesempatan emas bagi ILUNI UI agar kita bersama-sama memberikan sertifikasi halal kepada semua pelaku usaha-usaha kecil dan menengah di mana saja. Semoga kita bisa bergandengan tangan agar bisa mewujudkan target ratusan ribu bahkan jutaan UMKM tersertifikasi halal pada 2024,” kata Didit.

Sosialisasi yang diadakan di Wisma Makara pada Minggu (23/10) ini diikuti para pelaku usaha yang ada di Kampus UI, yang saat ini berjumlah 390 pelaku usaha dan tersebar di 21 tempat. Acara ini juga dihadiri Direktur Direktorat Pengelolaan dan Pengembangan Unit-Unit Usaha (DPPU) UI, T.M. Zakir Sjakur Machmud, M.Ec., Ph.D.; Plt. Pusat Pembinaan dan Pengawasa JPH BPJPH, Drs. Khotibul Umam; Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat, Kiai Miftahul Huda, Lc.; Koordinator Manajeman Kesehatan Kerja K3L, Yuni Kusminanti, S.KM. M.Si.; Business Development Islamic Ecosystem Soution BSI, Soeyatwoko, S.T., M.M., CFP.; Kepala Divisi Halal Assurance System, Ni Putu Desinthya; dan Sekretaris UIHC, Qiwamudin, S.Hum.

Penulis: Vinny Shoffa|Editor: Sasa

Related Posts