id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI Junjung Tinggi Keterbukaan Informasi bagi Publik

UI berhasil menjadi institusi peraih skor tertinggi dalam pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yaitu sebesar 97,92.

Prestasi tersebut diraih UI karena UI dianggap sebagai salah satu badan publik yang telah mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.

Hak Masyarakat untuk Tahu

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan era baru dalam suasana demokrasi di Indonesia. UU ini mengamanatkan agar semua badan publik, untuk membuka informasi yang menjadi hak masyarakat.

Prinsip dasar dari UU KIP adalah bahwa masyarakat berhak untuk dilibatkan dalam pengawasan, pengambilan kebijakan, dan perencanaan dari badan-badan publik di Indonesia.

Tidak semua informasi yang dimiliki badan publik dapat diberikan, karena berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008 pasal 17 ada beberapa informasi yang dikecualikan.

Dalam artian, data atau informasi tersebut dianggap harus dirahasiakan atau sudah melalui uji konsekuensi.

Semua informasi dan data tersebut dikelola, disimpan, didokumentasikan, dan disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada disetiap instansi publik.

Namun, bila ada institusi yang menolak permintaan data, dan pihak yang meminta merasa bahwa informasi tersebut harusnya dapat dibuka maka kedua belah pihak berhak mencari penyelesaiannya melalui Komisi Informasi Publik Pusat.

Mengapa Harus Terbuka?

“Terciptanya good governance, tata kelola birokrasi yang baik, serta transparansi adalah dampak positif bila UU KIP dijalankan secara baik di suatu badan publik” ungkap Dwika Aldila, Petugas PPID Kantor Humas dan KIP UI.

Bila suatu lembaga bersifat transparan dan terbuka, maka kepercayaan publik terhadap lembaga atau institusi tersebut akan naik dan ini pada akhirnya akan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap badan tersebut.

Begitupun dari segi kualitas, badan publik yang menjalankan prinsip keterbukaan akan menghasilkan bentuk pengawasan yang baik dari masyarakat, konsekuensi logis dari ini adalah standar pelayanan dan tata kelola yang juga akan semakin membaik.

Universitas Indonesia, sebagai suatu badan publik pendidikan dalam hal ini telah berusaha menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan yang diamanatkan oleh UU KIP.

UI yang Terbuka dan Transparan

“Bila ada yang meminta jumlah mahasiswa, atau meminta hasil nilai kenapa dia tidak lulus dalam suatu ujian masuk UI atau masuk penerimaan pegawai UI, kami pasti berikan, selama yang bersangkutan meminta hasil kelulusan dirinya sendiri bukan meminta data pribadi orang lain,” ujar wanita yang akrab dipanggil Dila ini.

Selain itu semua data publik yang wajib disedikan dan diumukan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, dan informasi yang tersedia setiap saat dapat diakses oleh umum melalui alamat https://www.ui.ac.id/informasi-publik.html.

Di situs tersebut banyak data-data dan informasi yang dapat diakses oleh publik dalam bentuk PDF, seperti laporan keuangan tahunan UI, rencana strategis UI, daftar hasil penelitian-penelitian, serta surat-surat keputusan kebijakan.

Untuk data-data yang lain, mahasiswa atau umum dapat meminta langsung kepada PPID universitas dengan cara mengisi formulir online yang dapat diunduh di alamat situs tersebut.

Keterbukaan dan kemudahan memperoleh informasi serta sistem pengelolaan informasi yang rapi inilah yang menurut Dila menjadi keunggulan UI dalam penghargaan KIP ini.

Sebagai petugas informasi UI, ia berharap bahwa kedepannya prestasi ini dapat dipertahankan dan UI dapat semakin baik dalam melaksanakan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pelaksanaan tata kelola kesehariannya.

 

Penulis : Wanda Ayu

Related Posts