id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222
https://sibale.singkawangkota.go.id/img/bocoran slot gacorslot gacor gampang menanghttps://csirt.rri.go.id/js/https://pii.fbs.unp.ac.id/wp-content/xgacor/https://freesvg.org/test/https://dispenduk.mojokertokota.go.id/system/https://uptdlkk.kaltimprov.go.id/konsumen/https://jmlci.unesa.ac.id/templates/demo/https://feb.unp.ac.id/wp-content/zgacor/https://feb.unp.ac.id/wp-content/zpulsa/https://e-mawaspnbp.kemenkeu.go.id/media/

UI Luncurkan Situs Pusat Informasi Perizinan UKM Indonesia

Universitas Indonesia > Berita > UI Luncurkan Situs Pusat Informasi Perizinan UKM Indonesia

Kamis (14/9/2017) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI bekerja sama dengan Bank Dunia dan Kingdom of Netherlands meluncurkan situs pusat informasi perizinan Usaha Kecil & Menengah (UKM), ukmindonesia.org

Peluncuran ini dilakukan di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM RI, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Rektor UI, Prof.Dr.Ir. Muhammad Anis, M. Met.

Mengusung tagline “Saatnya UKM Naik Kelas”, situs ini adalah sebuah situs yang dibangun dengan tujuan untuk mempermudah UKM-UKM di Indonesia naik kelas menjadi sebuah usaha yang besar.

Keribetan regulasi birokrasi perizinan adalah salah satu hambatan terbesar yang menyebabkan UKM-UKM kita tidak maju-maju,” urai Dewi Meisari, dari tim Lembaga Pendidikan Ekonomi & Masyarakat FEB.

Ketika UKM ingin mendapat suntikan modal dari bank atau investor, maka biasanya lembaga penyuntik menginginkan kejelasan status UKM tersebut yang dibuktikan melalui surat izin usaha  & semacamnya.

“Masalahnya proses perizinan ini bisa berbeda-beda aturannya disetiap daerah atau kota. Belum lagi tidak semua daerah sudah mempunyai sistem PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang lengkap,” ujarnya.

Akibatnya, pemilik usaha harus berpindah-pindah lokasi/institusi hanya untuk mengurus satu perizinan saja. Belum lagi, aturan hukum yang kadang tumpang tindih antar institusi.

Segala kerumitan ini coba diatasi dengan adanya situs ini yang menyediakan informasi lengkap, akurat, dan jelas terkait regulasi sekitar 150 perizinan yang berkaitan langsung dengan sektor-sektor usaha di Indonesia.

Dalam tahun pertamanya, situs ini didukung oleh 8 (delapan) Pemerintah Kota, yaitu: Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Sukabumi, Denpasar, Payakumbuh dan Surabaya.

Pengguna situs hanya tinggal memasukkan jenis usahanya di mesin pencari situs untuk mendapatkan informasi tata alur regulasi yang harus dilakukan pemilik bisnis untuk mendapatkan surat izin usaha.

Selain itu, kedepannya situs ini akan dikembangkan menjadi pusat informasi data bisnis UKM se-Indonesia, sehingga para anggotanya dapat mencari konsultan perizinan melalui situs tersebut.

Peluncuran situs ini adalah bagian dari kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh UI dan Kementerian Koperasi dan UKM yang dilakukan pada hari yang sama.

Kerja sama yang dilakukan meliputi kerja sama dalam tridharma perguruan tinggi, program distribusi kredit ringan untuk para pengusaha kecil, dan pengembangan Pusat Studi Koperasi di UI.

Penulis: Wanda Ayu A.

 

 

 

Related Posts

Leave a Reply