
Universitas Indonesia (UI) meraih prestasi sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbaik pada Anugerah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2014. Penganugerahan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, kepada Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Met., pada Jumat, (12/12/2014) di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Komisi Informasi Pusat selaku penyelenggara menilai UI berhasil mengimplementasikan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan total nilai sebesar 77,8. UI mendapat peringkat pertama dari total 61 PTN yang dinilai. Peringkat kedua ditempati oleh Universitas Brawijaya dan peringkat ketiga ditempati oleh Institut Pertanian Bogor.
Anugerah Pemeringkatan Informasi Publik tahun 2014 dibagi menjadi 6 kategori, yakni kategori Badan Publik Kementerian (34 kementerian), kategori Badan Publik Badan/Lembaga (135 badan/lembaga), kategori Badan Publik Provinsi (34 provinsi), kategori Badan Publik BUMN (138 BUMN), kategori Badan Publik Partai Politik (12 parpol), dan kategori Badan Publik PTN (61 PTN). Proses penilaian dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah penyebaran kuesioner penilaian mandiri (self assessment questioner) terhadap UI dan verifikasi situs web badan publik. Penilaian tahap kedua adalah visitasi ke UI, wawancara, dan pembuktian secara langsung dokumen-dokumen atau informasi dalam berbagai format atau kemasan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan adanya kewajiban setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Pemeringkatan keterbukaan informasi pada badan publik ini telah dilakukan oleh Komisi Informasi sejak tahun 2011. Namun, untuk kategori PTN, pemeringkatan ini baru dilaksanakan pada tahun 2014.
Proses penilaian badan publik dilaksanakan sejak tanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan 4 Desember 2014. Penilaian dilakukan oleh tim dari Komisi Informasi Pusat yang terdiri atas komisoner Komisi Informasi Pusat sebagai pengarah, tenaga ahli, asisten ahli, dan staf administrasi sebagai pelaksana teknis lapangan. (WND)