id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI Tetapkan Anggaran Rumah Tangga 2015

Balairung dan Rektorat UIRapat Paripurna Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) telah menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) UI dengan Nomor Ketetapan 004/Peraturan/MWA-UI/2015 pada 2 Juli 2015. Dengan ditetapkannya ART UI tersebut, UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dapat mulai melaksanakan pengelolaan dan pengaturan universitas.

Anggaran Rumah Tangga (ART)  merupakan landasan operasional dalam menjalankan suatu institusi atau organisasi. Di dalamnya terdapat visi, misi, tujuan, tugas pokok, hingga kode etik suatu organisasi atau institusi.

ART UI terdiri atas 12 bab dan 201 pasal yang di dalamnya membahas perihal penyelenggaraan Tridarma (bab 2), sistem pengelolaan (bab 3), ketenagaan (bab 4),
kemahasiswaan (bab 5), perencanaan (bab 6), pengelolaan keuangan (bab 7), unit kerja khusus (bab 8), kerja sama (bab 9), kode etik dan kode perilaku (bab 10), dan ketentuan
peralihan (bab 11).

Penetapan ART UI dalam Rapat Paripurna MWA didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa “MWA bersama dengan Rektor, SA, dan DGB menyusun anggaran rumah tangga yang ditetapkan dengan Peraturan MWA”.

Proses penyusunan ART diawali dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyusun ART UI oleh MWA pada 7 Agustus 2014. Anggota Pansus Penyusun ART merupakan perwakilan dari 4 organ yang ada di UI, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), Dewan Guru Besar (DGB), dan Eksekutif dengan jumlah anggota yang sama untuk tiap-tiap organ.

Pansus Penyusun ART UI dibagi dalam tiga tim kecil untuk memfokuskan penyusunan ART, yaitu tim Tridarma perguruan tinggi, sistem pengelolaan UI, dan sistem keuangan UI. Dalam proses penyusunannya, ART telah memperoleh masukan dari keempat organ UI tersebut, berbagai fakultas, program pascasarjana, program pendidikan vokasi, dan warga UI.

 

Penulis: MWA UI

Related Posts