iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Upaya Pencegahan Dampak Buruk Tekanan Panas bagi Kesehatan Pekerja

Depok, 4 Oktober 2023. Prof. Doni Hikmat Ramdhan, SKM, MKKK, Ph.D. dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Universitas Indonesia (UI), pagi tadi di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Kampus UI, Depok. Pada pengukuhan itu, ia menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Perubahan Iklim dan Tekanan Panas di Tempat Kerja: Dampak dan Pencegahannya”. Pengukuhan yang dipimpin langsung oleh Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., tersebut diadakan Rabu (4/10), di Balai Sidang, Kampus UI Depok.

Dalam pidatonya, Prof. Doni menyampaikan bahwa perubahan iklim berdampak besar terhadap aspek kesehatan. Dampak perubahan iklim juga meluas ke tempat kerja karena adanya interaksi antara kesehatan personal, lingkungan kerja, dan aktivitas pekerjaan. International Labor Organization (ILO) memperkirakan bahwa pada 2030, sekitar 2,2 persen dari total jam kerja akan hilang karena tekanan panas global. Tekanan panas/heat stress terjadi saat pajanan panas yang diterima melebihi apa yang dapat ditoleransi oleh tubuh tanpa mengalami gangguan fisiologis.

Di negara beriklim tropis, termasuk Indonesia, banyak pekerja yang terpajan panas. Pekerja di pertambangan, konstruksi, manufaktur, dan pertanian rentan terhadap bahaya panas, baik yang berasal dari matahari maupun akibat tingginya aktivitas metabolik. Tekanan panas yang diterima individu merupakan akibat dari kombinasi panas metabolik akibat aktivitas fisik, panas dari lingkungan kerja, dan panas tubuh yang tersimpan akibat pakaian yang dikenakan.

Menurut Prof. Doni, efek kesehatan akibat pajanan panas dapat berupa gangguan fungsi organ dan heat related illness atau gangguan terkait panas. Efek kesehatan tersebut dibedakan menjadi dua, yakni efek akut dan efek kronis. Efek akut akibat suhu tubuh di atas temperatur normal (36,8–37,2 derajat celsius) dan dehidrasi berbentuk gangguan seperti kram, kelelahan, pingsan dan stroke. Sementara itu, efek kesehatan kronik dapat muncul dalam bentuk penyakit ginjal kronik, penyakit kardiovaskuler, dan hipertensi.

Untuk mengendalikan dan mengurangi tekanan panas, upaya modifikasi dapat dilakukan, antara lain pada produksi panas metabolik, pertukaran panas tubuh dengan konveksi, pertukaran panas tubuh dengan radiasi, dan pertukaran panas tubuh dengan pengendalian evaporasi. Modifikasi faktor-faktor ini dapat dilakukan melalui pengendalian secara engineering, administratif, dan alat pelindung diri (APD).

Pengendalian engineering adalah metode paling efektif untuk pengendalian bahaya panas di tempat kerja. Pengendalian dapat dilakukan dengan membatasi atau mengurangi aktivitas pekerja melalui sistem kerja otomatis; menutup permukaan yang panas untuk mengurangi perpindahan panas melalui radiasi; meningkatkan sistem ventilasi udara untuk perputaran panas di ruangan; menyediakan kipas angin untuk mendinginkan tempat kerja; serta mengurangi kelembapan dengan menggunakan AC atau alat penurun kelembapan.

“Metode lain untuk menghindari bahaya panas adalah dengan aklimatisasi pada pekerja yang terpajan panas sekitar 7 hingga 14 hari. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperpendek durasi pekerja terpajan panas dan memberi minuman kepada pekerja setiap 15–20 menit. Para pekerja juga dianjurkan menggunakan APD berupa pakaian pendingin, seperti water-cooled garments atau air-cooled garments yang memiliki sistem sirkulasi udara, cooling vest (rompi pendingin) dan wetted over garments atau pakaian berbahan dasar katun yang dibasahi,” ujar Prof. Doni.

Penelitian terkait dampak tekanan panas bagi para pekerja ini merupakan satu dari penelitian lain yang dilakukan oleh Prof. Doni. Beberapa penelitiannya, antara lain The Health and Safety of Being Fishermen: A Systematic Review (2023); Determinants of Hypertension amongst Rice Farmers in West Java, Indonesia. (2022); dan Increase of Cardiometabolic Biomarkers among Vehicle Inspectors Exposed to PM0.25 and Compositions (2021).

Prof. Doni menamatkan pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat FKM UI pada 1995; menyelesaikan Program S2 Keselamatan dan Kesehatan Kerja FKM UI tahun 2003; dan memperoleh gelar Ph.D in Occupational and Environmental Health, Graduate School of Medicine, Nagoya University, Jepang, pada 2010. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian dan Terapan K3 FKM UI serta Manajer Riset dan Pengabdian Masyarakat FKM UI.

Prosesi pengukuhan guru besar Prof. Doni turut dihadiri oleh Koordinator Keselamatan Pertambangan Direktorat Minerba, Kementrian ESDM, Warid Nurdiansyah, SKM, MOHSc; Director Strategic & Corp Affair PT Vale Indonesia, Budiawansyah, S.T., MKKK.; Ketua Umum Forum QHSE BUMN, PT Waskita Karya, Subhan, S.T., M.PSDA; dan HSSE Operation Manager, PT Pertamina Hulu Energy, Machfud, S.T., MKKK.

Related Posts