Dosen Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) membuat sebuah aplikasi Konsultasi Pajak bernama E-Taxaction yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak bagi para pelaku UMKM.
Aplikasi E-Taxaction memiliki fitur dan layanan informasi dan konsultasi tentang pajak yang dapat diunduh secara gratis melalui platform Android di handphone dan komputer. Pengguna juga dapat berteman dengan para pengusaha lain dan saling berbagi pengalaman melalui aplikasi ini.
E-Taxaction merupakan karya dari tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) Vokasi UI yaitu diketuai oleh Elsie Sylviana Kasim.
Sebagai upaya sosialisasi, pelatihan dan edukasi tentang Pajak dan E-Taxaction, tim Pengmas Vokasi UI juga menggelar kegiatan bertajuk “E-Taxation: Literasi Pajak Berbasis Media Sosial Guna Meningkatkan Kesadaran Pajak Bagi Pelaku UMKM” pada 31 Agustus 2019 di Hotel Santika Cirebon.
Sebanyak 26 peserta dari berbagai jenis UMKM serta Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Bapak Dr. Maharto, S.Sos., M.Si., Sekretaris Koperasi Mitra Usaha Pasundan Cirebon, Bapak Maryanto Aji, S.H.I. hadir dalam pelatihan tersebut.
Elsie menuturkan “Diharapkan melalui aplikasi E-Taxaction serta agenda Pengmas kami dapat meningkatkan literasi pajak, khususnya bagi para warga desa pelaku UMKM di kabupaten Cirebon.
Program ini juga sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah mengingat sektor UMKM menyumbang 7,7 triliun terhadap pembentukan Penerimaan Domestik Bruto (PDB).”
Lebih lanjut, Elsie menambahkan, “Kegiatan ini didukung penuh oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Koperasi Mitra Usaha Pasundan Cirebon dengan rangkaian kegiatan berupa meet and greet 1 dan 2 dimana terdapat sesi FGD dan pelatihan serta pengenalan aplikasi E-Taxaction.
UMKM yang terlibat terdiri atas usaha rumah makan, pedang pakaian, budidaya jamur hingga pengusaha minuman jahe berkumpul dan belajar bersama disini.”
Selain pengenalan aplikasi, kegiatan ini juga meliputi sosialisasi tentang 1) Peraturan pajak pada Usaha Kecil Menengah yang mengacu pada PP no 23 Tahun 2018, 2) Sosialisasi mengenai subjek penghasilan, objek penghasilan, tarif, cara menghitung, dan 3) cara menyetor pajak pada Usaha Kecil Menengah dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dilanjutkan dengan FGD untuk mengetahui profil Usaha Kecil Menengah peserta pengabdian masyarakat. “Para pelaku dan pioneer Usaha Kecil Menengah diberikan wawasan tentang tarif UMKM yang baru yaitu 0,5% yang mulai berlaku 1 Juli 2018 sejak diberlakukannya PP no 23 Tahun 2018. Kami berharap mereka bisa segera adaptasi dan memenuhi tuntutan aturan tersbeut.” ujar Elsie.
Latar belakang pemilihan para pelaku UMKM di kabupaten Cirebon didasari atas ketidaktahuan atau minimnya informasi tentang pajak.
Program ini merupakan program pertama Program Studi Administrasi Perpajakan Vokasi UI dalam pengembangan aplikasi android untuk konsultansi pajak. Kegiatan ini juga kali pertama sosialisasi peraturan pajak UMKM di kabupaten Cirebon oleh Vokasi UI.